News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL Amon Djobo, Bupati Alor yang Marahi dan Usir 2 Staf Risma, Pernah Ancam Kolonel TNI AD

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Alor, Drs Amon Djobo. Inilah profil Amon Djobo, Bupati Alor, NTT yang memarahi serta mengusir dua staf Kemensos. Ia pernah mengancam akan menembak seorang kolonel TNI AD.

Amon Djobo dikhawatirkan yang menyalahi UU Pilkada sehingga dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pada Maret 2019.

Heriyanto, kuasa hukum Pelapor kasus mutasi ASN Kabupaten Alor, Roberth J Tubulau menduga Amon Djobo melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Menurut Heriyanto, penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 dilakukan pada 12 Februari 2018.

Ketika itu, sebagai petahana, Amon Djobo dan pasangannya Imran Duru juga ditetapkan menjadi paslon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Alor.

Namun, dalam kurun waktu 6 bulan sebelum 12 Februari 2018, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN secara berkala.

"Kami ada datanya, dalam kurung waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan berakhir, Maret 2019, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN," beber dia.

4. Ancam Tembak Kolonel TNI AD

Aksi lain yang pernah dilakukan Amon Djobo dan menuai sorotan adalah saat ia diduga melakukan penghinaan seorang kolonel TNI AD pada Oktober 2020.

Bahkan Amon Djobo sempat mengancam akan menembak mati Kasie Log Korem 161 Kupang, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Dikutip dari Pos Kupang, Amon Djobo diduga telah melakukan penghinaan terhadap perwira pejabat tinggi Korem 161 Kupang.

Ia menulis kata tidak pantas dalam risalah dokumen terkait penyelesaian kerja sama tanah TNI yang digunakan pihak Polri di Kabupaten Alor.

Dokumen itu ditujukan dan diberikan kepada Kasi Log Korem 161 Wirasakti.

Imbasnya, Amon Djobo sempat dilaporkan ke Polda NTT dan menyandang status sebagai tersangka.

Masalah ini berakhir setelah kedua belah pihak duduk bersama dan melakukan mediasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini