TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Seorang pria di Kapuas, Kalimantan Tengah, tega membunuh mantan mertua sendiri.
Gara-gara keinginan untuk rujuk dengan sang istri dihalang-halangi mertua mertua, IT (31 tahun) tega membunuh mertuanya tersebut.
Selain itu, anak tiri IT yang berusia 6 tahun juga tak lepas dari kemarahannya dan ikut dianiaya.
IT (31) warga Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) pun dihadirkan mengenakan baju tahanan dan topeng hitam.
Kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Wargo Mulyo Kecamatan Kapuas Kuala dirilis oleh jajaran Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (2/6/2021).
Rilis disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kanitreskrim Polsek Kapuas Kuala beserta personelnya dan dikawal oleh team CRT Polres Kapuas.
Baca juga: Sopir Bus Dewi Sri Kabur Usai Kendaraan yang DikemudikanTabrak Pembatas Tol Cipali, Satu Tewas
Pelaku pembunuhan yakni lelaki berinisial IT (31) warga Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) pun dihadirkan mengenakan baju tahanan dan topeng hitam.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti pun menjelaskan motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa mertua pelaku dan menganiaya anak tirinya yang masih berusia enam tahun.
"Pelaku mengakui melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban karena beberapa kali pelaku ingin rujuk dengan anak korban dan korban tidak pernah memberikan restu kepada pelaku," kata Kapolres.
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga sudah beberapa kali mengancam akan membunuh korban dan anak korban apabila tidak dituruti.
Baca juga: Gaji Ayahnya Tak Dibayar Pemerintah, Pria Ini Bunuh Diri, Minta Pesan Terakhir Diupload
"Korban juga pernah ingin ditusuk oleh pelaku namun berhasil dicegah oleh keluarga. Lalu menurut keterangan pelaku, korban pernah menawarkan kepada pelaku kalau ingin rujuk dengan anaknya harus menyerahkan uang sebesar Rp 8 Juta sebagai tanda keseriusan, namun hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan sakit hati," bebernya.
Hingga akhirnya, pelaku berbuat nekat dengan menghabisi nyawa korban dan menganiaya anak tiri pelaku hingga luka berat dan harus mendapat perawatan medis intensif.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang tanpa kumpang /sarung dengan pegangan terbuat dari kayu, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX king , satu satu lembar baju daster dalam keadaan robek dan berlumur darah, satu lembar kaos berlumur darah.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340jo pasal 338jo pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Baca juga: KRONOLOGI Remaja 17 Tahun di Semarang Bunuh Diri sambil Video Call Pacarnya, Ini Motifnya