Dari laporan masyarakat itu, Sabhara Polresta Malang Kota bersama Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi kejadian.
"Dibantu warga, anggota kami mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh lama, tersangka penusukan berhasil ditangkap tak jauh dari TKP," jelasnya.
Tersangka ditangkap di daerah Taman Merjosari, dan langsung dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti gagang pisau yang patah juga dibawa ke Polresta Malang Kota.
njara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.
5. Kondisi korban
Hingga Rabu (2/6/2021) malam, korban penusukan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, bahwa korban penusukan masih hidup dan kondisinya sudah sadar. Namun, perlu mendapatkan penindakan dan perawatan medis secara intensif.
Ia menjelaskan, tindakan medis diperlukan untuk menarik pisau tersebut dari tubuh korban.
"Sekarang, masih dilakukan tindakan medis oleh dokter untuk menarik pisau tersebut," tandasnya. (Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Reaksi Istri Siri saat Suami Tusuk Mantan hingga Terkapar di Rumahnya, Dipicu Rebutan Anak 4 Tahun