TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Seorang pemilik kendaraan di Tuban, Jawa Timur nekat menyekap pimpinan perusahaan yang menyita kendaraannya akibat tak setor angsuran.
Warsono (40), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban pun ditangkap oleh aparat Polres Tuban.
Ia disangka melakukan penyekapan disertai penganiayaan terhadap Malvinas Juni Eko Saputro (38), Kepala Penarikan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Tuban, warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus bermula saat sepeda motor milik Warsono ditarik debt collector dari perusahaan leasing PT WOM Finance, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kendaraan itu ditarik karena sudah terlambat membayar cicilan selama dua bulan.
Baca juga: Sekap ABG Tuk Dijual ke Pria Hidung Belang, Pelakunya Pasutri, Sempat Cekcok dengan Keluarga Korban
Tidak terima sepada motor ditarik, ia bersama tiga temannya lalu mencari Kepala Penarikan PT WOM Finance.
Hingga akhirnya korban ditemukan di bengkel Desa/Kecamatan Semanding, Tuban, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Setelah ketemu, korban dibawa secara paksa dimasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio nopol S 1642 HJ milik pelaku. Untuk pelaku kita tangkap di rumahnya," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, Jumat (4/6/2021).
Ruruh menjelaskan, saat di dalam mobil korban disekap dan dihajar untuk dibawa ke sebuah rumah yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.
Baca juga: Pasutri di Ciputat Sekap ABG di Lemari, Dijadikan PSK, Dijual ke Pria Nakal Lewat Medsos
Kemudian korban kembali dikeroyok dengan cara dipukul dan ditendang oleh empat pelaku selama 45 menit. Bahkan, telinga belakang juga disulut korek api.
Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius di bagian tubuhnya.
Korban juga dibawa pelaku menuju ke makam Sunan Geseng yang berada di Kecamatan Semanding.
Di sana, korban dipaksa untuk bersumpah agar tidak dendam dan menuntut secara hukum.
"Korban menuruti sumpah permintaan pelaku, hingga akhirnya dilepaskan. Namun korban tetap melapor ke polisi," terangnya.
Perwira menengah itu menambahkan, setelah mendapat laporan tim jajaran reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, satu dari empat pelaku telah diamankan. Sedangkan tiga lainnya masih berstatus buron.
Baca juga: Iming-iming Diajak Main, 5 Bocah Disekap di Mobil Selama Sejam, HP Dirampas dan Diancam Pakai Pisau
"Ada tiga yang belum tertangkap, yang diamankan pemilik motor yang punya tunggakan angsuran," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 333 Ayat 1 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (M Sudarsono)
Baca juga: Menghilang setelah Minta Uang Rp 5.000, Pelajar SMP Ditemukan Tewas Mengambang di Waduk
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motor Ditarik Akibat Nunggak Setoran, Pemilik Kendaraan Sekap dan Aniaya Pimpinan Leasing di Tuban