“Garis polisi sudah dipasang. Jadi tidak boleh ada kegiatan di lokasi sampai Tim Puslabfor Mabes Polri datang ke lokasi,” katanya.
Baca juga: Napi Kasus Pencabulan Main HP, Aktif Sosial Media, Dirjen PAS Diminta Periksa Petugas Rutan Depok
Ia menyampaikan pihaknya terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus kebocoran pipa gas pabrik PT Pindo Deli 2 itu.
Pengumpulan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi seputar penyebab terjadinya kebocoran pipa gas itu mulai dilakukan.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 288 orang yang terdampak kebocoran gas coustic soda milik PT Pindo Deli 2 terpaksa dievakuasi ke kantor Desa Kuta Mekar.
Sementara itu, peristiwa bocornya pipa gas coustic soda PT Pindo Deli 2 bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya pada tahun 2017 dan 2018 warga setempat juga mengalami penderitaan yang sama akibat bocornya cerobong asap milik Pindo Deli 2.
Pindo Deli disimpulkan melakukan pencemaran
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang menyimpulkan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II melakukan pencemaran dan membahayakan kesehatan manusia sehingga dikenai sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan menyebutkan, perusahaan yang memproduksi kertas itu telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pencemaran, perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia.
Atas hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang resmi mencabut izin seluruh kegiatan coustic soda plant di PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II yang berlokasi di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan penanganan paparan gas khlorin, sejumlah instalasi PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant dinyatakan tidak layak dan harus diganti.
Baca juga: Imigrasi Karawang Tangkap 5 WNA asal India
Bahkan, PT Pindo Deli II coustic soda plant telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013.
"Mereka harus melakukan kewajiban menghentikan seluruh kegiatan coustic soda serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh pihak perusahaan dalam satu minggu," kata Wawan di Karawang, hari ini.
Perwakilan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant, Syamsu Sobar, menyatakan, perusahaannya akan menaati ketentuan yang telah diputuskan pemerintah.