Usai pergi dari rumah kosong, tersangka kembali ke rumahnya. Merasa melakukan perbuatan kriminal, tersangka menceritakan aksinya kepada keluarganya.
Tanpa menunggu lama, pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Malang.
"Iniasiasi menyerahkan diri ke kepolisian dari pihak keluarga. Polsek Gondanglegi mencoba mediasi terlebih dahulu. Akhirnya tersangka berkenan bersiap untuk menyerahkan diri ke Polres Malang," ujar Hendri.
Berdasarkan informasi yang didapat SURYA.co.id, AM disebut-sebut masih memendam rasa sayang dan ingin rujuk.
Akibat perbuatannya, tersangka yang memiliki 2 orang anak ini dijerat pasal pembunuhan.
"Tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP," tutup Hendri. (Erwin Wicaksono)
Baca juga: Kisah Sedih Lilis Kembali Batal Naik Haji, Tahun 2019 Jadi Korban Tabrak Lari, Sekarang Karena Covid
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Malang Terbuai Emosi Nekat Bunuh Istri di Rumah Angker Gondanglegi, Cekcok soal Perselingkuhan