TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa keracunan warga akibat bocornya pipa gas milik PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.
Diketahui pipa gas milik PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2 di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengalami kebocoran pada Kamis (3/6/2021),
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun ada 80 orang yang harus menjalani perawatan," kata Aep di Karawang, Kamis (3/6/2021).
Ia mengatakan, puluhan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang keracunan gas akibat bocornya pipa gas itu sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Ratusan Warga Karawang Keracunan Pipa Gas Pabrik Bocor, Puslabfor Mabes Polri Didatangkan ke Lokasi
Menurut dia, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2 harus bertanggungjawab atas kebocoran pipa gas miliknya sebab cukup banyak masyarakat yang mengalami keracunan.
“Kamis akan memediasi warga dengan PT Pindo Deli 2, sesuai dengan keinginan warga,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pihaknya sudah memasang garis polisi di lokasi kebocoran pipa gas tersebut.
“Police line (garis polisi) sudah dipasang. Jadi tidak ada kegiatan di lokasi sampai Tim Puslabfor Mabes Polri datang ke lokasi,” katanya.
Baca juga: Imigrasi Karawang Tangkap 5 WNA asal India
Ia menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus kebocoran pipa gas pabrik PT Pindo Deli 2 itu.
Pengumpulan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi seputar penyebab terjadinya kebocoran pipa gas itu mulai dilakukan.
Sebelumnya pada tahun 2017 dan 2018 warga setempat juga mengalami penderitaan yang sama akibat bocornya cerobong asap milik perusahaan di daerah itu.
Kesaksian Warga
Akibat bocornya pipa gas tersebut, menyebabkan ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengalami keracunan.
"Rasanya sesak, bau menyengat sampai tenggorokan. Rasanya kering banget," kata Pendi (38) salah seorang warga setempat yang menjadi korban keracunan.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa terdapat ratusan warga yang keracunan gas harus dibawa ke rumah sakit, puskesmas dan klinik terdekat.
Menurut Pendi, awal kejadian kebocoran gas coustic soda itu terjadi pada Kamis siang.
Disebutkan kalau kebocoran pipa itu sering terjadi. Namun kejadian kebocoran pipa gas hari ini cukup parah.
Baca juga: Diduga Keracunan Lem Karet, Pemuda di Samarinda Ditemukan Tewas di Kamar Mess
Akibat kejadian itu, warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang banyak yang mengeluhkan sesak nafas, pusing dan mual.
Sejumlah ambulans mondar-mandir melakukan evakuasi korban keracunan. Ada korban yang dibawa ke rumah sakit, klinik dan Puskesmas terdekat untuk perawatan.
Hingga kini, petugas masih melakukan pendataan korban keracunan pipa gas pabrik Pindo Deli tersebut.
Pindo Deli disimpulkan melakukan pencemaran
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang menyimpulkan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II melakukan pencemaran dan membahayakan kesehatan manusia sehingga dikenai sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan menyebutkan, perusahaan yang memproduksi kertas itu telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pencemaran, perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia.
Atas hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang resmi mencabut izin seluruh kegiatan coustic soda plant di PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II yang berlokasi di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan penanganan paparan gas khlorin, sejumlah instalasi PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant dinyatakan tidak layak dan harus diganti.
Baca juga: Dari Dalam Rutan Depok, Napi Kasus Pencabulan Masih Aktif Sosial Media, Kirim Ucapan Belangsungkawa
Bahkan, PT Pindo Deli II coustic soda plant telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013.
"Mereka harus melakukan kewajiban menghentikan seluruh kegiatan coustic soda serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh pihak perusahaan dalam satu minggu," kata Wawan di Karawang, hari ini.
Perwakilan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant, Syamsu Sobar, menyatakan, perusahaannya akan menaati ketentuan yang telah diputuskan pemerintah.
"Pada prinsipnya perusahaan akan taat terhadap aturan pemerintah," kata Syamsu.
Sanksi penghentian seluruh kegiatan caoustic soda plant di perusahaan itu keluar menyusul bocornya gas yang mengakibatkan puluhan warga keracunan pada Kamis (17/5/2021).
Ironisnya keracunan itu juga terjadi dua hari sebelum itu pada Selasa, 15 Mei.
Saat itu, 16 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, mengalami keracunan, diduga akibat bocornya gas caustic soda PT Pindo Deli.
Keracunan akibat kebocoran gas juga pernah terjadi beberapa kali pada Mei dan November 2017.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ratusan Warga Keracunan Pipa Gas Pabrik Bocor, Pemkab Karawang: Tak Ada Korban Jiwa,