News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA BARU Kasus Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, Pelaku Coba Habisi 2 Perempuan Lain tapi Gagal

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reka adegan pembunuhan di Dermaga Wisata Glagah, Kamis (3/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus pembunuhan berantai di Kulon Progo terkuak.

Ternyata pelaku menargetkan membunuh empat wanita.

Namun, dua wanita lain yang menjadi sasaran pelaku gagal dieksekusi.

Percobaan pembunuhan terhadap dua perempuan itu dilakukan pelaku sebelum membunuh TS (21), warga Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih dan DSD (21) warga Gadingan Kapanewon Wates.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres kulon Progo, AKP Munarso.

Kedua wanita yang menjadi target pembunuhan NAF yakni R dan C.

Namun rencana pembunuhan terhadap R dan C gagal di tengah jalan.

Baca juga: Kronologi Lengkap Istri Ajak Suami Bunuh Pengusaha Koperasi di Jambi, Ada Kisah Asmara di Baliknya

Untuk calon korban R, tersangka telah memberikan obat sakit kepala di makanan soto yang hendak dimakan oleh calon korbannya.

Namun ketika dicicipi rasanya aneh, akhirnya R tidak jadi memakan soto tersebut sehingga rencana pembunuhan terhadap R ini gagal.

Tersangka melakukan itu karena ingin mengambil ponsel milik R.

Kemudian untuk calon korban C, NAF gagal mengeksekusi karena saat itu siang hari.

NAF mengajak C pergi keluar rumah sehingga momen untuk mengeksekusi tidak ada.

Selain itu C selalu dihubungi oleh ibunya sehingga rencana pembunuhan itu pun tak terlaksana.

"Menurut analisa kami, tersangka belum menemukan tempat yang sesuai untuk melakukan aksinya karena mereka keluar pada siang hari."

"Sehingga C hanya diajak pelaku keliling tidak jelas. Selain itu C juga selalu dihubungi oleh ibunya."

"Dari pengakuan tersangka memang ada niatan untuk membunuh mereka (R&C) namun momennya tidak pas. Akhirnya kedua calon korban selamat," terang Munarso saat memimpin gelar reka adegan pembunuhan terhadap TS di Dermaga Wisata Glagah, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Pembunuh Mantan Istri di Kabupaten Malang Menyerahkan Diri, Korban Dicekik Hingga Tewas

Lakukan 36 adegan

TS merupakan perempuan yang dibunuh oleh tersangka di Dermaga Wisata Glagah pada 2 April 2021 yang lalu.

Dalam rekontruksi itu, pelaku memperagakan sebanyak 36 adegan pembunuhan terhadap TS.

AKP Munarso mengatakan rekontruksi ini untuk mengetahui rangkaian pembunuhan yang dilakukan oleh NAF sesuai dengan keterangan pelaku dan saksi.

"Dari situ membuktikan penyidik Kulon Progo memegang asas hukum yang ada serta keterbukaan informasi publik tanpa melakukan hal-hal di luar prosedur hukum yang ada khususnya terhadap tersangka," tuturnya.

Munarso menjelaskan dari 36 adegan itu diperagakan di beberapa lokasi.

Yakni Warung Klintong Daendels, Pelabuhan Tanjung Adikarta, Dermaga Wisata Glagah dan penitipan sepeda motor di Stasiun Wates.

Rekontruksi dimulai ketika pelaku membeli dua botol minuman bersoda dan dua strip obat sakit kepala dan satu buah masker di Warung Klintong Daendels.

NAF dan TS saat itu menuju ke arah Pelabuhan Tanjung Adikarta namun hanya berputar-putar.

Selanjutnya mereka menuju Dermaga Wisata Glagah dimana NAF menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Tak Menyerah Meski Kakinya Terluka, Yasmin yang Bacok Petani hingga Tewas Akhirnya Ditembak Mati

Ia merinci di Dermaga Wisata Glagah, NAF memperagakan sebanyak 22 adegan.

Mulai dari keduanya datang, kemudian memarkir sepeda motor di parkiran sebelah selatan selanjutnya mereka menuju teras Dermaga Wisata Glagah.

Di teras itu, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memberikan minuman bersoda yang sudah dicampur dengan obat sakit kepala.

Ketika kondisi korban sudah tidak berdaya, pelaku mengangkat korban dan menjatuhkannya ke lantai dengan posisi kepala terkena lantai lebih dulu.

Setelah itu, korban diseret ke dalam Gedung Dermaga Glagah dan pelaku meninggalkan korban.

Setelah itu pelaku membawa motor korban.

Adapun kesimpulan awal di lapangan, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sehingga untuk ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun," ucapnya.

Sementara Kakak kandung TS yang turut hadir pada rekontruksi itu, Sunardi (40) mengatakan setelah melihat reka adegan pembunuhan adiknya, dirinya merasa geram dengan kekejaman pelaku.

Sebab ia tidak menyangka, NAF tega membunuh TS yang memiliki kondisi tidak normal sejak lahir.

Bahkan di mata keluarga TS, NAF sudah dianggap seperti keluarga karena sering main ke rumah.

Sunardi pun meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kalau permintaan keluarga, pelaku sepantasnya dihukum seberat-beratnya dihukum mati," pintanya.

Diberitakan Tribunjogja sebelumnya, selain membunuh TS, NAF sebelumnya juga sudah menghabisi nyawa DSD (21) warga Gadingan, Kapanewon Wates.

Jasad DSD ditemukan di Wisma Sermo pada 23 Maret 2021.

Pelaku juga ingin menguasai harta milik korban dengan membawa sepeda motor DSD yang kemudian dijual di wilayah Magelang, Jawa Tengah.

Kendaraan milik DSD ini akhirnya berhasil diamankan oleh polisi setelah kasus pembunuhan yang menimpa TS dan DSD terungkap.

Sementara untuk motor TS yang disembunyikan di Parkiran Stasiun Wates juga telah diamankan.

Berita terkait kasus pembunuhan

(Tribunjogja/Sri Cahyani Putri)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sebelum Bunuh 2 Wanita, Jagal Pembunuhan Berantai di Kulon Progo 2 Kali Gagal Eksekusi Korban Lain

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini