TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Polemik 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Banten yang ramai-ramai mengundurkan diri berakhir.
Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan memberhentikan 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK).
"Sudah dipecat dan dengan menggunakan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. SK-nya juga sudah ditandatangani langsung," ujar Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin saat dihubungi Tribunbanten.com, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Kronologi Pedagang Sayur di Pandeglang Dipepet Begal, Golok Melingkar di Leher, Uang dan Motor Raib
Puluhan Orang Mengantri Isi Jabatan Kosong di Dinkes Banten
Ia juga menyebutkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penjaringan atau seleksi jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten.
Saat ini, sudah ada 30 orang ASN yang mendaftarkan diri untuk menduduki jabatan setingkat eselon III dan IV menggantikan 20 orang pejabat Dinkes Provinsi Banten yang diberhentikan.
Nantinya nama-nama ASN yang lolos seleksi administrasi akan dikirimkan ke Gubernur Banten untuk proses seleksi lanjutan.
"Sekarang sedang kami seleksi dan segera mungkin akan diinformasikan. Kami main gerak cepat agar pelayanan tetap berjalan dengan baik," tegasnya.
Baca juga: Respon Menkes Sikapi Korupsi Masker dan Hasil Pemeriksaan 20 ASN Dinkes Banten yang Berniat Mundur
Puluhan Pejabat Diberhentikan, Berikut 20 Jabatan Dinkes Banten yang Dilelang
Pemerintah Provinsi Banten membuka pendaftaran seleksi pengisian 20 jabatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten mulai 3 sampai 6 Juni 2021.
Seleksi ini dilakukan menyusul kekosongan jabatan setelah Gubernur Banten Wahidin Halim memberhentikan 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten yang mengajukan pengunduran diri.
Seleksi ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nomor 800/2167-BKD/2021.
Surat itu mengundang kepada PNS di lingkungan Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten dan Kementerian/Lembaga yang memenuhi syarat untuk mengikuti pengisian Calon Pejabat Administrasi (Administrator dan Pengawas) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Baca juga: Gubernur Banten Sebut 20 ASN Dinkes yang Ramai-ramai Mundur Adalah Gerbong Lama