TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Polemik 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Banten yang ramai-ramai mengundurkan diri berakhir.
Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan memberhentikan 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK).
"Sudah dipecat dan dengan menggunakan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. SK-nya juga sudah ditandatangani langsung," ujar Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin saat dihubungi Tribunbanten.com, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Kronologi Pedagang Sayur di Pandeglang Dipepet Begal, Golok Melingkar di Leher, Uang dan Motor Raib
Puluhan Orang Mengantri Isi Jabatan Kosong di Dinkes Banten
Ia juga menyebutkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penjaringan atau seleksi jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten.
Saat ini, sudah ada 30 orang ASN yang mendaftarkan diri untuk menduduki jabatan setingkat eselon III dan IV menggantikan 20 orang pejabat Dinkes Provinsi Banten yang diberhentikan.
Nantinya nama-nama ASN yang lolos seleksi administrasi akan dikirimkan ke Gubernur Banten untuk proses seleksi lanjutan.
"Sekarang sedang kami seleksi dan segera mungkin akan diinformasikan. Kami main gerak cepat agar pelayanan tetap berjalan dengan baik," tegasnya.
Baca juga: Respon Menkes Sikapi Korupsi Masker dan Hasil Pemeriksaan 20 ASN Dinkes Banten yang Berniat Mundur
Puluhan Pejabat Diberhentikan, Berikut 20 Jabatan Dinkes Banten yang Dilelang
Pemerintah Provinsi Banten membuka pendaftaran seleksi pengisian 20 jabatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten mulai 3 sampai 6 Juni 2021.
Seleksi ini dilakukan menyusul kekosongan jabatan setelah Gubernur Banten Wahidin Halim memberhentikan 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten yang mengajukan pengunduran diri.
Seleksi ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nomor 800/2167-BKD/2021.
Surat itu mengundang kepada PNS di lingkungan Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten dan Kementerian/Lembaga yang memenuhi syarat untuk mengikuti pengisian Calon Pejabat Administrasi (Administrator dan Pengawas) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Baca juga: Gubernur Banten Sebut 20 ASN Dinkes yang Ramai-ramai Mundur Adalah Gerbong Lama
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri pada Kamis, 3 Juni 2021.
"Itu kan bagian dari proses kepegawaian. Artinya, itu risiko dari sebuah keputusan yang diambil. Jadi, siap enggak siap, harus diterima dengan sepenuh hati," ujar Komarudin saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya, keputusan pemberhentian 20 pejabat tersebut telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Selanjutnya, BKD Provinsi Banten akan melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan 20 pejabat Dinkes yang diberhentikan.
Komarudin meminta para ASN yang mendaftarkan diri dalam seleksi 20 jabatan ini mengikuti persyaratan dan prosedur dari BKD Provinsi Banten.
"Harapannya kepada yang mendaftar, ikuti saja prosedurnya, penuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan jangan percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan dan yang lain sebagainya," tandasnya.
Baca juga: Kronologi Polisi Gerebek Pesta Sabu di Cipanas, 60 Orang Termasuk Bandar Kampung Bahari Diamankan
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual di Musala Rawa Bunga, Pelaku Mengaku Sedang Pusing
Ia menekankan, para ASN yang berniat mendaftarkan diri dalam seleksi 20 jabatan Dinkes Provinsi Banten ini memperhatikan relevansi latar belakang pendidikan dan pengalaman penugasan dengan bidang kerja jabatan.
Berikut 20 jabatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang dilakukan penyeleksian:
Sekretaris Dinas
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Keuangan
Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kepala Seksi Kerjasama Pelayanan Kesehatan
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat
Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Kesehatan Olahraga
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Kepala Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular, dan Kesehatan Jiwa
Kepala Seksi Surveilans, Imunisasi, dan Krisis Kesehatan
Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
Kepala Seksi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
Kepala Seksi Farmasi dan Pangan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
Baca juga: Pelaku Pelecehan Jemaah Perempuan di Musala Rawa Bunga Kantongi Jimat Bulu Prindu
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar:
Berstatus PNS
Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 / Diploma IV
Memiliki pangkat serendah-rendahnya:
- Penata (III c) untuk Formasi Jabatan Pengawas untuk eselon IV.
- Penata tingkat I (III d) untuk Jabatan Administrator untuk eselon III.
Kronologi 20 ASN Dinkes Banten Pilih Mengundurkan Diri
Diberitakan sebelumnya, 20 pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengajukan pengunduran diri ke Pemprov Banten.
Melalui surat yang ditandatangani 20 pejabat tertanggal 26 Mei 2021, mereka menyampaikan salah satu alasan pengunduran diri yakni solidaritas dan kekecewaan atas ditetapkannya rekan mereka, Lia Susanti (LS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Padahal, mereka merasa telah melaksanakan tugas dalam penanganan Covid-19 secara maksimal sesuai arahan Kepala Dinas Provinsi Banten.
Para pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu kecewa dan bersedih karena merasa tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
Atas kejadian pengajuan pengunduran diri massal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan 20 pejabat Dinas Kesehatan tersebut pada Rabu (2/6/2021).
Gubernur Banten Kecewa, Sebut Kelompok Lama tak Sejalan Berantas Korupsi sampai Disersi
Gubernur Banten kecewa dan menyesalkan 20 pejabat Dinkes Banten mengundurkan diri terkait rekan kerja yang tersandung kasus korupsi pengadaan masker bersamaan upaya pemerintah daerah menaggulangi pandemi Covid-19.
“Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon 3 dan 4 dengan ditahannya saudara Lia. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten. Dan kita harus memberikan kepercayaan kepada kejaksaan. Dan tentunya sebagai pimpinan saya juga prihatin,” ujar Wahidin, Senin (31/5/2021).
Dirinya menilai pengunduran diri dari puluhan ASN tersebut bukan berdasarkan aksi solidaritas terkait sejawatnya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker.
Menurut Wahidin, mereka yang mengundurkan diri itu merupakan pejabat lama di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
"Setelah sekilas, saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan,” ujarnya.
“Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindset-nya dengan upaya Pemerintah Provinsi dalam memerangi korupsi, meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik," sambungnya.
Baca juga: Jemaah Perempuan Jadi Korban Pelecehan Seksual di Musala Rawa Bunga, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Menurut Wahidin, pengajuan pengunduran diri oleh satu gerbong pejabat Dinkes Provinsi Banten ini seperti disersi dalam militer yang menyinggung perasaan masyarakat.
Sebab, saat ini masyarakat tengah membutuhkan pengabdian mereka dalam menangani pandemi Covid-19.
"Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi. Ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka. Kita sekarang sedang berperang melawan Covid-19” ujar mantan anggota DPR RI itu.
Wahidin meyakinkan ada konsekuensi pemecatan terhadap gerakan disersi para ASN tersebut.
“Kalau terbukti ada faktor-faktor lain dari pengunduran diri ini, maka akan saya non-jobkan atau bisa juga dilakukan pemecatan,” kata Wahidin. (tribun network/thf/TribunBanten.com)