TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polsek Gombong Polda Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan atau penggelapan beras.
Kasus itu mengakibatkan korban mengalami kerugian 8 ton beras atau sekira Rp 77 juta.
Tersangka, ER alias Gering (40), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara ditangkap atas kasus tersebut.
Baca juga: Kejati Banten Mulai Telusuri Aliran Dana hingga Aset Tersangka Korupsi Masker N95
Kapolsek Gombong, AKP Willy Budiyanto mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga menipu korban AN (35) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.
Penipuan bermula ketika tersangka datang ke penggilingan padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah.
Tersangka datang membeli sejumlah beras agar bisa lebih dekat dengan korban.
Puncaknya, tersangka mengajak korban ke kontrakannya pada Kamis (16/3/2021) di Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Kontrakan tersebut oleh tersangka digunakan untuk meyakinkan korban bahwa itu adalah rumahnya.
Bahkan tersangka sempat mengajak korban bermalam di kontrakannya.
"Modusnya tersangka berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak kepada korban."
"Selanjutnya beras tersebut dikirim ke kontrakan tersangka."
"Lalu tersangka kabur membawa beras tersebut," jelas AKP Willy kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Lonjakan Kasus Kudus Berasal dari Tradisi Kupatan
Tersangka baru membayar DP sebanyak Rp 3,5 juta untuk pembelian 11 ton beras.
Namun tersangka baru membawa kabur 8 ton beras karena mobil yang digunakan tidak muat untuk memuat lebih banyak lagi.
Parahnya, saat tersangka kabur, beras tersebut dijual kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban.
Penipuan ternyata dilakukan tersangka pada transaksi keempatnya kepada korban.
Setelah transaksi pertama, kedua, dan ketiga berhasil, korban merasa yakin jika tersangka adalah pembeli yang baik dan bisa dipercaya.
Baca juga: Sempat kabur, Nguru Ngaji yang Cabuli 5 Muridnya Tertangkap di Cengkareng
Saat korban menaruh kepercayaan kepada tersangka, kepercayaan itu digunakan untuk berbuat jahat.
Pengakuan tersangka, uang hasil penjualan beras digunakan untuk foya-foya di kafe karaoke dan menyawer pemandu lagu.
"Uang sudah habis digunakan untuk foya-foya."
"Buat nge-room di kafe karaoke."
"Buat nyawer juga," kata mantan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2018 di Purwokerto itu.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Korban Asal Kebumen Ini Merugi Rp 77 Juta, Uang Hasil Jual Beras Dipakai Pelaku Buat Nyawer,