News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Nonton Film Dewasa, Siswa SD Lecehkan Bocah 6 Tahun, Beraksi saat Mencari Serbuk Kayu

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang siswa Sekolah Dasar melecehkan bocah berusia enam tahun. Pelaku nekat melecehkan korbannya gara-gara nonton film dewasa.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa Sekolah Dasar melecehkan bocah berusia enam tahun.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Pelaku nekat melecehkan korbannya gara-gara nonton film dewasa.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat dirinya dan korban mencari serbuk kayu.

Bahkan, teman pelaku yang lain juga sempat ingin melecehkan korban. Beruntung, aksi itu diketahui kakak korban.

Dari hasil penyelidikan terhadap saksi, korban, dan pelaku, ternyata aksi pelecehan yang dilakukan oleh bocah kelas empat SD itu gara-gara sebelumnya sudah nonton film porno.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Perampok di Makassar yang Rudapaksa Korbannya Ditembak Polisi, Ini Pengakuan Pelaku

Maria mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena sebelumnya pelaku menonton film dewasa yang dikasih nonton oleh salah seorang siswa SMP.

"Dari hasil penyelidikan kami mereka melakukan ini karena sebelumnya mereka menonton video dewasa porno yang dikasi nonton oleh anak SMP," ungkapnya.

Menurut pengakuan dari siswa SMP tersebut, kata Maria bahwa, video dewasa itu didapat dari salah salah seorang tukang yang bekerja di Puskesmas Boba.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, seorang bocah kelas empat SD berinisial V melakukan pelecehan terhadap seorang anak berinisial M (6) di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

Karena pelaku V (10) masih dibawah umur, maka pelaku tidak ditahan.

Kasus tersebut merupakan kasus baru yang ditangani oleh Polres Ngada karena antara pelaku dan korban sama-sama masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2021 yang lalu.

Kasus yang baru pertama kali terjadi di Polres Ngada tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban pada tanggal 19 Mei 2021.

Baca juga: Usai Nonton Film Panas, Siswa Kelas 4 SD di Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun

Saat melaporkan kasus tersebut, ibu korban didampingi oleh kakek dan nenek korban.

Aipda Maria menjelaskan bahwa, kronologis kejadian bermula ketika korban diajak oleh pelaku dan kaka kandungnya yang berinisial D (8) serta satu saksi lain berinisial F (12) mencari serbuk kayu.

Mereka mencari serbuk kayu di sekitar belakang rumah seorang warga bernama Sabina persis di belakang Kampung Keli, Desa Wogowela.

Setelah mencari serbuk kayu, pelaku dan salah seorang saksi berinisial F pun mengajak korban agak menjauh dari tempat dimana mereka mencari serbuk kayu yang ada persis di belakang batu besar.

Dibelakang batu besar tersebut terjadi pelecehan. Mulanya saksi F meminta kepada korban untuk buka celana. Namun korban enggan membuka celananya.

Karena korban enggan membuka celananya, saksi F sendiri langsung membuka celana korban. Namun karena takut, saksi F menaikan kembali celana korban.

Tidak sampai disitu, saksi F kemudian meminta pelaku untuk kembali menurunkan celana korban dan menidurkan korban yang masih belum sekolah tersebut.

Pelaku V langsung menindih korban dengan posisi korban tak memakai celana, kemudian melakukan aksi pelecehan.

Setelah selesai melakukan pelecehan, saksi F ternyata juga mau melakukan aksi pelecehan secara bergantian, namun aksinya tersebut berhasil digagalkan oleh kakak korban yang melihat pelaku dan saksi F yang mau maju melakukan pencabulan.

Baca juga: Modus Bisa Perbaiki Masa Depan Suram, Pengamen Lecehkan Wanita, Pegang Organ Intim Korban

Melihat adiknya yang sudah tidak memakai celana, kakak kandung korban langsung memakaikan kembali celana adiknya.

Selesai melakukan aksi pencabulan, baik pelaku maupun saksi F pulang ke rumah mereka masing-masing, sedangkan korban dan pelaku juga pulang ke rumah mereka.

Sesampainya di rumah, kakak kandung korban lalu menceritakan perihal peristiwa yang menimpa adiknya itu kepada neneknya.

Tidak terima dengan aksi pencabulan yang menimpa sang cucu, ibu korban didampingi kakek dan neneknya melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngada tanggal 19 Mei 2021.

Berita terkait kasus pelecehan

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ternyata Bocah Kelas Empat SD di Ngada yang Lakukan Pencabulan Gara-gara Nonton Film Porno

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini