TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Jajaran Polres Kupang Kota menangkap seorang oknum anggota polisi di rumah pacarnya.
Oknum tersebut adalah HSR alias Heru (29 tahun) yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu.
Meskipun pekerjaannya adalah sebagai penegak hukum, namun nyatanya Bharatu HSR juga sering melanggar hukum.
Ia dianggap sering meresahkan warga dengan aksi-aksinya.
Oknum polisi itu menjadi pelaku atas sejumlah aksi penjambretan telepon genggam atau handphone (HP) yang meresahkan warga di Kota Kupang. Apalagi, korbannya adalah anak-anak dan remaja.
Warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Viral, Remaja Wanita di Bekasi Jadi Korban Penjambretan Saat Bermain Handphone di Depan Rumah
Dia ditangkap saat berada di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres Kupang Kota dan Buser Polsek Oebobo.
Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.
Baca juga: Lansia di Koja Tak Kuat Lari Kejar 4 Penjambret, Sempat Lempar Tempat Rokok Kaleng ke Arah Pelaku
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.
Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.
Tersangka diketahui merupakan anggota Polairud Baharkam Polri yang sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi.
Selain itu, hingga kini oknum polisi itu juga melakukan disersi.
Lupa lokasinya
Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan kasus penjambretan HP yang masuk ke Polres Kupang Kota.
Dari penyelidikan dan keterangan warga yang diduga sebagai penadah hasil curian dari pelaku, didapatkan petunjuk yang mengarah bahwa pelakunya adalah Bharatu HSR.
Polisi mencatat sejumlah lokasi yang menjadi tempat Heru beraksi yakni jambret handphone Xiaomi redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.
Baca juga: Tabrak Pria 56 Tahun hingga Tewas, Dua Penjambret Babak Belur Dihajar Massa
Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiomi Redmi serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka.
Saat diperiksa polisi, tersangka Bharatu HSR mengakui perbuatannya.
Namun, dia mengaku sudah lupa waktu da dan lokasi melakukan penjambretan karena banyaknya aksi penjambretan yang dilakukannya.
Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.
Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret tersangka.
Tim gabungan mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang.
Tim gabungan memburu dan berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Kupang Kota.
Tersangka pun pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi. Ia pun pasrah saat digiring ke Mapolres Kupang Kota.
Pura-pura pinjam HP untuk Telepon Teman
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara meminjam HP.
"Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya," bebernya.
Namun, pada saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.
Uang hasil jambret untuk foya-foya
Dalam pemeriksaan, tersangka Bharatu HSR mengaku menjual handphone korban ke beberapa rekannya.
Sementara, uang dari penjualan HP tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.
Tersangka kemudian diperiksa penyidik subnit IV Tipidum Satuan Reskrim polres Kupang kota.
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan sementara di dalam sel Polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota yang dikonfirmasi Selasa (7/6/2021) membenarkan penangkapan ini.
"Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan korban serta memeriksa tersangka," tandasnya. (Ray Rebon/Pos Kupang)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Jambret di Beberapa Lokasi, Oknum Anggota Baharkam Polri Dibekuk Polisi di Rumah Pacarnya