TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinsial SP (40) tega merudapaksa keponakannya sendiri, R (16).
Akibat perbuatan bejat pelaku itu, kini korban hamil.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya.
Pelaku kerap mengintip dan merekap putrinya yang sedang mandi.
Lantaran perbuatan bejatnya itu, SP akan diperiksa kejiwaannya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Wakapolres Sragen Kompol Kelik Bhudi Antara ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021).
Test kejiwaan ini akan dilakukan karena pelaku SP juga melakukan pelecehan terhadap anak perempuan semata wayangnya berinisial I (16) yang juga teman main korban.
Baca juga: Pria Paruh Baya Tega Rudapaksa Nenek Penderita Stroke, Diringkus setelah Jadi Buron 10 Hari
Tidak secara langsung, pelecehan tersebut berupa mengintip hingga merekam video ketika anaknya sedang mandi.
Pelaku juga sering melakukan onani dengan obyek sang anak ketika tidur.
Pengakuan tersebut tersangka utarakan ketika ditanyai oleh Kapolres dalam gelar perkara tersebut.
"Kita akan melengkapi berkas pemeriksaan dengan test kejiwaan juga karena ini merupakan suatu hal yang sangat-sangat aneh."
"Tapi yang bersangkutan menyampaikan bahwa ketika melakukan hal tersebut dilakukan dengan sadar sesadar-sadarnya sehingga kasus ini bisa berlanjut," terang Kapolres.
R sendiri merupakan seorang yatim, ayahnya sudah meninggal dunia dan ibu kandungnya telah menikah dan merantau ke luar pulau.
Sehingga korban tinggal bersama sang nenek.
Naasnya rumah sang nenek bersebalahan dengan rumah pamannya itu yang merupakan tersangka.
Diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, hubungan layaknya suami-istri itu yang dilakukan SP ini telah dilakukan sejak R masih duduk di kelas VI SD.
"Rudapaksa awal dilakukan ketika R berusia sekitar 13 yakni ketika kelas 6 SD dilakukan di kamar mandi dengan sejumlah ancaman," terang Kapolres.
Baca juga: KRONOLOGI Siswa Kelas 4 SD di NTT Lecehkan Bocah 6 Tahun, Pelaku Terpengaruh Film Dewasa
Kejadian itu terus berlanjut, puncaknya pada Selasa (2/5/2021) korban R mengalami sakit perut kemudian diperiksa di puskesmas dan dinyatakan hamil.
Korban akhirnya mengaku telah dicabuli pamannya sejak 2017 dan rudapaksa layaknya suami istri telah dilakukan sebanyak lima kali.
"Bahkan pada (27/4/2021) pelaku sempat mengajak kembali melakukan hubungan suami-istri di area persawahan," lanjut Kapolres.
Atas tindakan bejat SP, dirinya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(TribunJateng.com/Mahfira Putri Maulani)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kejadian di Sragen! Ayah Rekam Putrinya Lagi Mandi Buat Bahan Onani, Keponakan Dicabuli Sampai Hamil