TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Solo kalah gugatan di Pengadilan Negeri kota Solo atas lahan Taman Sriwedari.
Terkait hal ini, Gibran Rakabuming Raka berkomunikasi dengan Wali Kota Solo terdahulu.
Di antaranya adalah Joko Widodo (Jokowi) dan FX Hadi Rudyatmo.
Gibran mengatakan ia mendapat masukan dari para pendahulunya.
Ia pun menegaskan akan memperjuangkan Sriwedari.
Baca juga: Gibran Rakabuming Dinilai Cocok Pimpin KNPI
Baca juga: Stafsus Jokowi Temui Gibran di Solo, Minta Penyandang Disabilitas Dapat Prioritas Vaksin
"Ya, dapat masukan-masukan dari Wali Kota sebelumnya dari Bapak (Jokowi) dan Pak Rudy."
"Masukannya bagus-bagus," kata Gibran, Jumat (11/6/2021).
"Pokoknya, kita perjuangkan. Sriwedari milik warga Solo," tambahnya.
Masukan-masukan itu, sambung Gibran, akan digunakan saat pengajuan banding atas sengketa lahan Taman Sriwedari.
"Untuk tambahan, untuk perjuangan. Dapat masukan banyak."
"Pokoknya terus memperjuangkan Sriwedari untuk warga Solo," ujarnya.
Namun, Gibran enggan membeberkan masukan yang didapatkannya dari para Wali Kota Solo terdahulu.
"Rahasia dulu," ucapnya.
Selain itu, Gibran menegaskan tidak akan meminta bantuan Jokowi untuk merampungkan sengketa lahan Sriwedari.
"Kita handle sendiri," tegasnya.
Baca juga: Pencopotan Lurah Gajahan Jadi Prestasi Gibran Bersih-bersih Jelang 100 Hari Pimpin Solo
Baca juga: Cegah Pedagang Patok Harga Tak Wajar, Gibran Minta Semua Warung di Solo Punya Buku Menu yang Lengkap
Kata Rudy soal Pemkot Solo Kalah Sengketa atas Sriwedari
Pemkot Solo dinyatakan kalah gugatan atas sengketa lahan Taman Sriwedari oleh Pengadilan Negeri Kota Solo.
Kekalahan tersebut ditanggapi mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Ia mengatakan, sampai kapanpun lahan Taman Sriwedari tetap milik negara.
"Sriwedari sampai kapanpun tetap milik negara atau pemerintah."
"Sehingga dengan keputusan kemarin itu keputusan lucu," kata Rudy, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, sengketa lahan Taman Sriwedari seharusnya sudah selesai tahun 1983.
"Itu sebetulnya sudah selesai tahun 1983, mestinya."
"Itu selesai dengan terbitnya sertifikat hak pakai 40 dan 41," tutur dia.
"Namun ada hal-hal yang perlu diungkap kembali," tambahnya.
Baca juga: Gibran akan Tindak Tegas Jika Pedagang Solo Pasang Harga Tak Wajar Seperti di Puncak dan Malioboro
Baca juga: VIRAL Rekaman Suara Diduga Wali Kota Solo Marah-marah, Gibran: Bukan Saya, Suaranya Beda
Kuasa hukum yang ditunjuk Pemkot Solo, sambung Rudy, bertujuan untuk membantu penyelesaian sengketa.
"Sehingga pengacara yang ditugasi Pemkot untuk melakukan banding," ucap dia.
"Kamipun dari lembaga hukun lain akan melakukan kajian lain untuk membantu menyelesikan persoalan Sriwedari," tambahnya.
Rudy pun memberikan masukan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terkait sengketa lahan Taman Sriwedari.
"Masukannya, pokoknya Sriwedari tetap milik negara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kalah Sengketa Soal Sriwedari, Gibran Dapat Masukan Rudy Hingga Jokowi : Sriwedari Milik Warga Solo
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kalah Lagi Dalam Sidang Soal Sengketa Sriwedari, FX Rudy Bisikkan Ini Kepada Gibran