Aksi perkelahian terjadi hingga A menghembuskan napas terakhirnya dengan 13 luka tusuk di sekujur tubuh korban.
Berselang beberapa jam dari aksi sadis itu kepolisian setempat meringkus RD di kebun tanpa perlawanan.
Tusuk mantan bos 13 kali, pelaku terancam hukuman mati
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau membenarkan bahwa pelaku membunuh korban karena tak terima isterinya telah diperkosa.
Korban ditemukan dengan 13 luka tusukan di sekujur tubuhnya.
"Pelaku membunuh dengan motif dendam karena isterinya diperkosa 2 kali oleh korban," ujar Welliwanto saat ditemui di lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah kontrakan RD, Kamis (10/06/2021).
RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Kami melihatnya pelaku merencanakan pembunuhan itu. Makanya kita kenakan pasal 340 jo pasal 365 KUHP," tutup Welliwanto.(Firmansyah/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Terima Istri Ditiduri 2 Kali, RD Suami Bunuh Mantan Bos: 13 Luka Tusukan Pisau