Keesokan harinya, pada Jumat (21/5/2021), Yogi Pramudian melaporkan kejadian yang dialaminya bersama sang pacar, Sri Asmara ke Polsek Tanjungmorawa, dengan bukti lapor No. LP/B/44/V/2021/SPKT/ Polsek Tanjung Morawa Deliserdang.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Rabu (9/6/2021), pukul 18.30 WIB, polisi mendapat informasi jika pelaku sedang di rumahnya di Dagang Kerawang Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa.
Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti, kaos warna hitam, celana jeans warna biru, sepatu warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi, serta sebatang kayu yang dibawa pelaku saat menakut-nakuti korban dan pacarnya.
"Pelaku merupakan residivis dalam tiga kali kasus pencurian. Pertama kasus jambret pada 2008 silam, kedua pencurian dengan kekerasan tahun 2011 dan ketiga pencurian dengan kekerasan tahun 2014. Untuk pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kasatreskrim Muhammad Firdaus. (CR23/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bercinta di Semak-semak, Pasangan Kekasih Ini Kehilangan Sepeda Motor