TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG - Pasangan kekasih Yogi Pramudian (22) dan Sri Asmara kehilangan sepeda motornya saat mesum di areal semak-semak pohon sawit.
Motor pasangan ini ternyata dibawa kabur oleh Muhammad Nur (37) alias Maknur warga Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Awalnya Maknur memergoki pasangan ini tengah mesum di areal pohon sawit, Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Informasi yang diterima, pelaku Muhammad Nur merupakan seorang residivis yang sudah melakukan kejahatan pencurian sebanyak tiga kali.
"Pelaku datang memergoki dan menakut-nakuti pasangan yang lagi pacaran itu, sambil bawa kayu," ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (11/6/2021).
"Karena ditakut-takuti, pasangan itupun pasrah dengan alasan mau dibawa ke pos satpam untuk membuat perjanjian," ujar Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (11/6/2021)
Pelaku kemudian membawa motor Honda Vario BK 2696 MBD milik korban, Yogi Pramudian.
Pelaku juga membawa pacar Yogi bernama Sri Asmara dengan cara dibonceng.
Baca juga: Pengakuan Bocah Pencuri di Padang, Sudah Beraksi 11 Kali, Butuh Uang untuk Main Game Online
Sedangkan Yogi, ditinggalkan begitu saja di areal perkebunan sawit.
Sampai di Jalan Pertahanan, Dusun IV, Desa Patumbak Kampung. Di situ, motor yang dibawanya kehabisan bensin.
"Lalu, pelaku mengambil ponsel Oppo A71 milik Sri Asmara dan digadaikannya dengan alasan untuk membeli bensin," ujar Firdaus.
Setelah bensin terisi, Firdaus menuturkan, pelaku kembali membonceng Sri Asmara.
Tiba di jembatan layang depan Mako Brigif Amplas, Sri Asmara dipaksa turun dari motor, lalu pelaku tancap gas.
"Sri Asmara ditinggalkan begitu saja di jembatan layang itu," ujar Firdaus.
Keesokan harinya, pada Jumat (21/5/2021), Yogi Pramudian melaporkan kejadian yang dialaminya bersama sang pacar, Sri Asmara ke Polsek Tanjungmorawa, dengan bukti lapor No. LP/B/44/V/2021/SPKT/ Polsek Tanjung Morawa Deliserdang.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Rabu (9/6/2021), pukul 18.30 WIB, polisi mendapat informasi jika pelaku sedang di rumahnya di Dagang Kerawang Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa.
Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti, kaos warna hitam, celana jeans warna biru, sepatu warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi, serta sebatang kayu yang dibawa pelaku saat menakut-nakuti korban dan pacarnya.
"Pelaku merupakan residivis dalam tiga kali kasus pencurian. Pertama kasus jambret pada 2008 silam, kedua pencurian dengan kekerasan tahun 2011 dan ketiga pencurian dengan kekerasan tahun 2014. Untuk pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kasatreskrim Muhammad Firdaus. (CR23/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bercinta di Semak-semak, Pasangan Kekasih Ini Kehilangan Sepeda Motor