TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial I (39) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suami HE (45) dan adik iparnya JO.
Penganiayaan itu terjadi saat korban memanen sawit di kebun.
Korban didorong hingga terjatuh ke tanah lalu dicekik hingga susah bernapas.
I berhasil selamat setelah melompat ke sungai dan ditolong oleh warga.
Akibat penganiayaan itu, HE telah ditangkap Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (10/6/2021).
Penangkapan tersangka HE dilakukan setelah korban yang merupakan istri pertama pelaku, warga Desa Terantang Kecamatan Tambang melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tambang.
Korban dianiaya oleh tersangka HE bersama adik iparnya berinisial JO di areal kebun sawit Dusun IV Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Minggu (30/5/2021) lalu.
Baca juga: Gara-gara Tarik Motor, Debt Collector Tewas Dianiaya Warga, Diteriaki Begal dan Dituduh Menghipnotis
Korban mengaku kekerasan sering diterimanya selama dalam pernikahan yang dijalaninya.
"Dia berubah menjadi pribadi yang kasar semenjak menikah lagi. Sudah empat tahun lamanya saya dimadu oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Dirinya mengaku kerap dipukuli dan dianiaya pelaku selama umur pernikahannya itu.
"Saya kerap menerima pukulan dan tendangan dari dirinya yang membuat saya tidak tahan," ungkapnya.
I menuturkan dirinya sudah melakukan sidang perceraian pernikahan dengan pelaku, namun hingga saat ini pelaku masih mengajukan kasasi putusan perceraian pernikahan mereka.
Dirinya mengaku sebelum gugatan cerai diajukan olehnya, dirinya kerap meminta cerai ke yang bersangkutan namun selalu ditanggapi dengan emosi.
Ia berharap pelaku bisa ditindak atas perbuatan kekerasan yang dilakukan terhadap dirinya.