Mayat Siti Hamidah selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Riau guna dilakukan proses autopsi.
Dugaan awal, dia mati secara tidak wajar dan merupakan korban pembunuhan.
Karumkit Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau, Akbp drg. Agung H. Wijanarko, Sp.BM menerangkan, pihaknya menerima jenazah korban tiba pada Selasa kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
"Diduga korban tindak pidana kejahatan. Kita sudah lakukan autopsi dengan tim RS Bhayangkara dan Forensic Medicolegal," paparnya.
4. Kondisi mayat
Sementara itu, Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Riau, Kompol Supriyanto, menyampaikan hasil autopsi dari mayat korban.
"Ini sesuai permintaan penyidik dari Polsek Tapung," ungkapnya.
Dari fakta pemeriksaan diterangkan Kompol Supriyanto, ditemukan tubuh korban penuh pasir dan masih menggunakan pakaian.
"Dari fakta pemeriksaan autopsi, kami menemukan adanya suatu indikasi ketidakwajaran terhadap kematiannya. Secara spesifik saya tidak bisa menjelaskan. Yang jelas bahwa dari fakta pemeriksaan kita meyakini adanya suatu dugaan tindak pidana," urainya.
"Yang mana dari hasil pemeriksaan kita temukan ada kekerasan tumpul pada daerah leher. Spesifik saya tidak bisa menjelaskan karena ini nanti sambil menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kampar dan Ditreskrimum Polda Riau," sambung dia lagi.
Selanjutnya kata Supriyanto, untuk memastikan terkait informasi korban sedang hamil, pihaknya juga memeriksa rahim korban.
Hasilnya memang benar, ditemukan satu janin dengan berat 440 gram, panjang 15 centimeter, dan perkiraan usia janin dalam kandungan, adalah 24 minggu.
"Jadi dua-duanya (baik korban dan janin) sudah dalam keadaan meninggal," paparnya.
Sementara itu, diperkirakan sebelum ditemukan diautopsi, korban sudah meninggal dunia sekira 8 sampai 21 hari.