Kini Y dan L masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh.
Baca juga: Pembunuh Wanita Sopir Taksi Online di Aceh Telah Teridentifikasi, Berjumlah Lebih Dari Satu Orang
Winardy menjelaskan, ketiganya juga pernah merampas mobil taksi online Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1468 EA milik M Yusuf Sipahutar pada 30 Juli 2020.
Dalam kasus ini, M Yusuf berhasil melompat dari mobil dan mengalami luka berat serta minta perlindungan ke Polsek Banda Baro, Aceh Utara.
Mobil itu pun berhasil diamankan Polsek.
“Mereka ini sindikat," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
"Dua pelaku lainnya kami imbau menyerahkan diri. Tim masih di lapangan, sehingga beberapa hal masih didalami sampai kedua pelaku sisanya ditangkap,” jelas Winardy.
Harapan suami korban
Jenazah Chiw Yet Hau saat ini sudah dimakamkan keluarga
Ahoi suami mendiang Chiw Yet Hau mengatakan istrinya dimakamkan di pekuburan warga Tionghoa.
"Pemakamannya di pekuburan marga Ong," kata Ahoi di kediamannya Jalan Metal, Gang Sehat, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (12/6/2021).
Disinggung mengenai kasus yang melanda istrinya, Ahoi mengaku baru tahu pelaku ditangkap polisi dari kerabatnya.
Sejumlah kerabat membaca informasi penangkapan pembunuh Chiw Yet Hau berinisial MYS alias MY dari media sosial.
Baca juga: Fakta dan Kronologi Sopir Taksi Online Wanita Asal Medan Ditemukan Tewas di Lereng Gunung Salak Aceh
"Kalau dari polisi belum ada (disampaikan) tiga orang. Mereka hanya bilang lebih dari satu orang. Itu pun saya dapatkan informasinya dari saudara-saudara dan media sosial," ungkapnya.