Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – MA, pria berusia 25 tahun asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi pemerasan terhadap mantan bosnya.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila, bila korban tidak memberikannya sejumlah uang.
Diketahui video asusila tersebut didapatkan pelaku dari laptop mantan bosnya.
Video tersebut berisi adegan syur bos laki-lakinya dengan seorang perempuan.
Motif pelaku melakukan aksi tersebut didasari rasa sakit hati, karena ia dipecat dari pekerjaannya.
”Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah dicopy di laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Polres Kepahiang dan Jatanras Polda Bengkulu Tangkap DPO Tersangka Pemerasan atau Penipuan
Pelaku menyalin video porno mantan bosnya saat masih bekerja di perusahaan.
Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.
”Dalam kesempatan itulah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," jelasnya.
Video porno itu pun menjadi modus pelaku untuk membalas dendam dengan memeras korban.
Baca juga: Polri Serahkan AKP Stepanus Robin Diproses Secara Pidana Jika Terbukti Terlibat Kasus Pemerasan
"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp 21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan," ucap Kadek Adi.
Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA.
Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp 1,5 juta.