Pelaku yang terus menagih sisa uang akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall,” jelasnya.
Baca juga: Wanita Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Gunakan Video Korban saat Pakai Pakaian Dalam Sebagai Senjata
Saat ditangkap pelaku MA mencoba melawan dan melarikan diri, tapi berhasil diciduk dan dibawa ke markas polisi.
MA diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.
Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi.
Penulis: Sirtupillaili
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ancam Sebar Video Porno, Pria asal Dompu Ini Peras Mantan Bosnya