News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantongi Video Syur Mantan Atasannya, Pria Asal Dompu NTB Lakukan Aksi Pemerasan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan: Seorang pria asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap mantan bosnya.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – MA, pria berusia 25 tahun asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi pemerasan terhadap mantan bosnya.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila, bila korban tidak memberikannya sejumlah uang.

Diketahui video asusila tersebut didapatkan pelaku dari laptop mantan bosnya.

Video tersebut berisi adegan syur bos laki-lakinya dengan seorang perempuan.

Motif pelaku melakukan aksi tersebut didasari rasa sakit hati, karena ia dipecat dari pekerjaannya.

”Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah dicopy di laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Polres Kepahiang dan Jatanras Polda Bengkulu Tangkap DPO Tersangka Pemerasan atau Penipuan

Pelaku menyalin video porno mantan bosnya saat masih bekerja di perusahaan.

Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.

”Dalam kesempatan itulah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," jelasnya.

Video porno itu pun menjadi modus pelaku untuk membalas dendam dengan memeras korban.

Baca juga: Polri Serahkan AKP Stepanus Robin Diproses Secara Pidana Jika Terbukti Terlibat Kasus Pemerasan

"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp 21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan," ucap Kadek Adi.

Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA.

Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp 1,5 juta.

Pelaku yang terus menagih sisa uang akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.

"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall,” jelasnya.

Baca juga: Wanita Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Gunakan Video Korban saat Pakai Pakaian Dalam Sebagai Senjata

Saat ditangkap pelaku MA mencoba melawan dan melarikan diri, tapi berhasil diciduk dan dibawa ke markas polisi.

MA diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.

Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi.

Penulis: Sirtupillaili

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ancam Sebar Video Porno, Pria asal Dompu Ini Peras Mantan Bosnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini