News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Residivis Lakukan Aksi Perampokan dan Rudapaksa di Deli Serdang, Awalnya Pergoki Sejoli Memadu Kasih

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan: Seorang residivis melakukan aksi perampokan setelah memergoki sepasang kekasih yang berpacaran di kebun sawit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku pun merudapaksa pacar korban.

TRIBUNNEWS.COM, DELI SERDANG - Seorang residivis kasus perampokan ditangkap aparat Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelaku bernama Muhammad Nur alias Makmur tersebut ditangkap setelah melakukan aksi perampokan dan rudapaksa terhadap korbannya.

Perampokan tersebut terjadi, Kamis (20/5/2021).

Peristiwa bermula saat pelaku memergoki sepasang kekasih yang sedang berpacaran di areal kebun sawit Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak.

"Pelaku datang memergoki dan menakut-nakuti pasangan yang lagi pacaran itu, sambil bawa kayu. Karena ditakut-takuti, pasangan itupun pasrah dengan alasan mau dibawa ke pos satpam untuk membuat perjanjian," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (12/6/2021).

Sepasang kekasih yang diketahui berinisial YP dan SA tersebut hanya bisa pasrah dan menuruti keingginan pelaku.

Baca juga: Kakek 70 Tahun Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun Berulang Kali, Korban Disuruh Masuk ke Kamar Mandi

Pelaku menggasak motor korban dan merudapaksa SA sebanyak dua kali.

Setelah merudapaksa SA, Makmur membawa SA meninggalkan lokasi.

Di perjalanan, motor milik korban yang dibawa Makmur untuk membonceng SA mogok.

Saat itu Makmur meminta HP milik SA, kemudian digadai untuk membeli bensin.

SA kemudian ditinggal pelaku di jembatan layang depan Mako Brigif Amplas.

Pascakejadian, korban pun melapor ke Polresta Deliserdang.

Baca juga: Pria di Tangerang Rudapaksa Gadis 18 Tahun Berkali-kali, Terbongkar Setelah Korban SMS Sang Ayah

Menyikapi laporan tersebut, polisi pun bergerak dan akhirnya berhasil menangkap Makmur di rumahnya, Rabu (9/6/2021).

"Dari pengakuan tersangka, dia mengaku ada menyetubuhi kekasih korban sebanyak dua kali. Aksi tersebut dilakukan di Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak," kata Firdaus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini