3. Konsumsi Pil Ekstasi
Saat digerebek petugas, Yafeti Nazara diduga mabuk ekstasi bersama dua pejabat BUMD dan sejumlah wanita.
Dari dalam ruangan yang ditempati Yafeti, ditemukan satu butir pil ekstasi dan 12 unit handphone.
Di hadapan polisi, Yafeti Nazara mengaku telah mengonsumsi seperempat butir pil ekstasi.
Ronald Alexander Ginting mengaku menenggak setengah butir pil ekstasi.
Seorang wanita mengaku mengonsumsi satu butir, sisanya ada yang memakan setengah butir dan satu butir.
Untuk saat ini, Yafeti Nazara beserta dua kroninya ditahan di sel sementara Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan penggrebekan tersebut berawal dari adanya informasi tempat hiburan malam KTV beroperasi walaupun sudah tidak diperbolehkan.
"Dengan modus menghubungi pelanggannya, tempat tersebut terlihat tertutup tapi dari belakang pengujung masuk. Kita datang bersama satgas Covid, Satpol PP, dan Dinas Kominfo, setelah kita cek ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan," ujarnya, Senin (14/6/2021).
Dalam penggerebekan tempat hiburan malam itu, polisi mengamankan ratusan pil ekstasi yang diduga diperjual belikan di KTV tersebut.
"Dari hasil pengecekan kita temukan 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga adalah narkoba atau pil ekstasi. Setelah kita bawa dan hasil cek urin 51 orang dinyatakan positif Amphetamine dan Methaphetamine," ungkapnya.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Penyanyi Anji Ditangkap Polisi karena Dugaan Narkoba
4. Tes Urine Yafeti Nazara Positif Narkoba
Setelah terjaring razia, kemudian Polrestabes Medan melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, membenarkan urien dari Yafeti Nazara positif narkoba.