TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus perselingkuhan Kepalada Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terungkap.
Ternyata oknum kades berinisial Sb itu juga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Tak hanya sendiri, Sb mengonsumsi sabu bersama selingkuhannya, RI (29).
Diketahui, perselingkuhan keduanya terungkap setelah suami RI melaporkan kasus perzinahan itu ke polisi.
Polres Lamongan kemudian melakukan penggerebekan ke rumah Sb. Saat itu, Sb ditemukan sedang bersembunyi di atas plafon rumahnya.
Terkait pasangan selingkuh itu mengonsumsi sabu, hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine keduanya.
"Ya hasil tes urinenya kedua positif mengonsumsi sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba, AKP Achmad Khusen saat dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim.com grup), Selasa (15/6/2021).
Dikatakan AKP Achmad Khusen, perkara narkoba ini akan terpisah dengan kasus dugaan perzinaannya.
Baca juga: Pak Kades Puluhan Kali Tiduri Istri Orang, Mengaku Sudah Menikah Siri, Digerebek Suami si Wanita
Perkara pidana dugaan perzinaan ditangani Satreskrim.
Sementara perkara mengonsumsi sabu-sabu ditangani Satreskoba.
"Kita juga masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal barang haram itu didapatkan tersangka," kata Khusen.
Secara medis hasil tes urine hasilnya positif, sang kepala desa ngotot mengakui mengonsumsi sabu-sabu.
Karena bohong, Subandi dan RI tidak mengonsumsi sabu-sabu. Polisi sampai harus dua kali memeriksakan urine kedua tersangka.
Tes urine pertama di Dokkes Polres Lamongan dan tes urine kedua diluar polres untuk meyakinkan pada keduanya.