News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Perselingkuhan Kades dan Wanita Bersuami, Keduanya Positif Konsumsi Sabu-sabu

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kades Karangwedoro dengan selingkuhannya setelah diamankan Polres Lamongan. (Surya.co.id/Istimewa)

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus perselingkuhan Kepalada Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terungkap.

Ternyata oknum kades berinisial Sb itu juga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tak hanya sendiri, Sb mengonsumsi sabu bersama selingkuhannya, RI (29).

Diketahui, perselingkuhan keduanya terungkap setelah suami RI melaporkan kasus perzinahan itu ke polisi.

Polres Lamongan kemudian melakukan penggerebekan ke rumah Sb. Saat itu, Sb ditemukan sedang bersembunyi di atas plafon rumahnya.

Terkait pasangan selingkuh itu mengonsumsi sabu, hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine keduanya.

"Ya hasil tes urinenya kedua positif mengonsumsi sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba, AKP Achmad Khusen saat dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim.com grup), Selasa (15/6/2021).

Dikatakan AKP Achmad Khusen, perkara narkoba ini akan terpisah dengan kasus dugaan perzinaannya.

Baca juga: Pak Kades Puluhan Kali Tiduri Istri Orang, Mengaku Sudah Menikah Siri, Digerebek Suami si Wanita

Perkara pidana dugaan perzinaan ditangani Satreskrim.

Sementara perkara mengonsumsi sabu-sabu ditangani Satreskoba.

"Kita juga masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal barang haram itu didapatkan tersangka," kata Khusen.

Secara medis hasil tes urine hasilnya positif, sang kepala desa ngotot mengakui mengonsumsi sabu-sabu.

Karena bohong, Subandi dan RI tidak mengonsumsi sabu-sabu. Polisi sampai harus dua kali memeriksakan urine kedua tersangka.

Tes urine pertama di Dokkes Polres Lamongan dan tes urine kedua diluar polres untuk meyakinkan pada keduanya.

"Dua kali tes urine, dua-duanya positif narkoba. Tapi tetap saja mengelak," ungkap Khusen.

Bagi penyidik, tersangka yang tidak mengakui memakai narkoba, itu hak tersangka. Tapi dua alat bukti yang ada di tangan penyidik tidak bisa dipungkiri oleh tersangka.

Terkait kemungkin rehabilitasi, Khusen belum bisa memastikan, sebab pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan masih berlangsung.

Sampai hari ini, tersangka masih bungkam dari mana barang itu (sabu-sabu, red) mereka dapatkan. Lagi-lagi alasannya ia tidak memakai narkoba.

Sementara itu, sumber lain yang didapat wartawan mengungkapkan, sebelum kedua tersangka mesum diduga mengonsumsi sabu-sabu.

Ditengarai, barang haram tersebut diambil tersangka menjelang Maghrib.

"Kebiasaannya, ia ngambilnya setiap menjelang Maghrib," kata sumber itu.

Baca juga: Pak Kades di Muba Digerebek saat Berduaan dengan Stafnya, Kini Terancam Dipecat Tidak Hormat

Digerebek dan dikepung

Penggerebekan Subandi bersama RI berlangsung dramatis.

Anggota Satreskrim Polres Lamongan yang datang atas laporan suami RI sempat kesulitan mendapati keberadaan Subandi.

"Saat penggerebekan, anggota koordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Karena sempat kesulitan karena semua pintu rumah dikunci," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).

Begitu polisi berhasil masuk rumah, Pak Kades tak ditemukan. Hanya ada si perempuannya saja berinisial RI.

Hilangnya Pak Kades dalam rumah, tak membuat petugas langsung balik kanan. Justru petugas mengubek-ubek seluruh rumah yang dihuni Pak Kades.

Mulai kamar mandi, dapur hingga di bawah kolong ranjang tidur, tapi tak juga ditemukan batang hidungnya.

Selama pencarian berlangsung, petugas tak menemukan keberadaan Subandi.

Akhinya petugas yang dikomando Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mewarning hitungan 1 sampai 5. Jika tak segera menyerah akan menembak Subandi.

Begitu hitungan 1, 2 menginjak hitungan ke3, Subandi dari atas plafon teriak mau turun.

"Ampun pak...ampun pak... jangan ditembak," teriaknya.

Kades Subandi akhirnya turun tanpa memgenakan kaos atau kemeja.

Setelah menuruni anak tangga yang dipersiapkan dan sampai di lantai rumah disaksikan ketua RT, RW dan tokoh masyarakat serta polisi, Kades Subandi terlihat kelincutan pada dini hari itu.

Begitu disaksikan orang banyak, Kades Subandi terlihat pasrah. Ia memdekapkan kedua tangannya di dadanya.

Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres Lamongan bersama pasangan mesumnya, RI.

Kapolres menambahkan, perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI.

Ketika pemeriksaan bsrlangsung, RI mengaku sudah menikah siri dengan Kades Subandi. Meski masing - masing pasangan berstatus memiliki pasangan yang sah.

"Kami mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata AKBP Miko.

Penyidik kini masih memeriksa lanjutan pasangan selingkuh itu. Kades Subandi walau ditetapkan sebagai tersangka tak ditahan.

Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.

Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Baca juga: 5 FAKTA Sekda Nias Utara Yafeti Nazara Pesta Narkoba, Digerebek di Tempat Karaoke, Ditemani 5 Wanita

Mengaku Nikah Siri

Perselingkuhan Subandi dengan RI seolah dilegalkan oleh Modin setempat Kusairi dengan cara menikahkan siri keduanya.

Modin desa, Kusairi menikahkan siri Subandi dengan RI lantaran RI sering berada di rumah Subandi.

"Katanya (Modin) tidak ingin menambah dosa karena zina, " kata penyidik.

Nikah siri pun berlangsung damai tanpa keributan.

Lantaran istri Subandi memilih pulang ke kampung halamannya di Karanggeneng, karena tak kuat menghadapi ulah suami yang main serong dengan wanita lain yakni RI.

Meski ada embel-embel nikah siri, suami RI berinisial A yang masih terikat tali pernikahan resmi melaporkan RI dan Kades Subandi atas dugaan perzinahan.

Baca juga: Pria di Merangin Bunuh Selingkuhan Istrinya, Korban Sudah 1 Tahun Jalin Cinta Terlarang

Dari laporan A, Polres Lamongan langsung beraksi menggerebek rumah Kades Subandi.

Dalam pemeriksaan di polisi, Subandi mengaku sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri dengan RI selama dua bulan.

Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.

Sementara itu data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada April 2021. Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya RI (30) secara diam – diam, kerab telepon maupun video call dengan laki - laki lain.

Secara diam - diam RI keluar dengan Subandi. Ulah tersebut audsh diingatkan berkali kali oleh suaminya. Tetapi tak diindahkan.

Pertengkaran pun memuncak. Pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi hingga pada Jum’at (04/06/2021) dini digerebek.

Berita terkait kasus perselingkuhan

(Surya.co.id/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tak Cuma Selingkuhi Istri Orang 30 Kali, Kades di Lamongan Juga Pakai Sabu-sabu Bareng Selingkuhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini