Mendapat perlakuan tidak mengenakkan ini, Candra lalu melapor ke Polsek Tulungagung.
Polisi lalu melakukan visum pada Candra dan melakukan penyelidikan.
Joko ditangkap pada Senin (14/6/2021) saat berada di Pos Polisi Kemuning, Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.
Arief ditangkap di hari yang sama, saat datang ke Mapolsek Tulungagung.
“Saat itu tersangka AN (Arif) selesai sidang Tipiring datang ke Mapolsek. Kami tangkap untuk dilakukan penyelidikan,” tutur Hariyono.
Berdasar hasil penyidikan, polisi menetapkan Arief dan Joko sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lindungi Teman Cewek, Remaja Tulungagung Ini Malah Dianiaya 2 Rekannya Sesama Anak Punk