TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG -- Mau melindungi seorang cewek sesama anak punk, seorang remaja di Tulungagung, Jawa Timur, jadi korban pengeroyokan.
Pelakunya adalah dua orang remaja yang sama-sama anak punk.
Mereka adaalah Joko Nursalim (18) dan Arief Nur Azmi (18).
Keduanya akhirnya ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota.
Baca juga: Pria Nagan Raya Aceh Cabuli Anak Tiri, Modusnya Minta Dipijat Lalu Dipaksa Berhubungan Badan
Joko Nursalim adalah warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman, sedangkan Arief Nur Azmi asal Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengeroyok sesama anak punk, Candra Dwi Santoso (18).
Menurut Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Poerwanto melalui Kanit Reskrim, Iptu Hariyono, pengeroyokan ini bermula dari rencana jahat dua tersangka yang akan mencabuli TM (17).
Baca juga: ABG Dijanjikan Pekerjaan, Malah Diajak Tinggal di Hotel Selama 17 Hari dan Dicabuli Berulang Kali
“Di antara anak punk itu ada remaja perempuan, TM. Mereka punya niat jahat kepada TM,” terang Hariyono, Rabu (16/6/2021).
Para anak punk ini tidur di sebuah lahan kosong di depan Indomaret Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.
Pada Sabtu (12/6/2021) dini hari Joko dan Arief hendak menjalankan rencananya mencabuli TM.
Namun saat itu TM meminta perlindungan kepada Candra.
“Karena ada korban, dua tersangka ini gagal menjalankan rencana jahatnya. Mereka sakit hati kepada korban,” sambung Hariyono.
Baca juga: Usai Nonton Film Panas, Siswa Kelas 4 SD di Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun
Dua tersangka ini sempat mendatangi Candra mempertanyakan sikapnya yang melindungi TM.
Mereka kemudian menghajar Candra untuk meluapkan sakit hatinya.
Mendapat perlakuan tidak mengenakkan ini, Candra lalu melapor ke Polsek Tulungagung.
Polisi lalu melakukan visum pada Candra dan melakukan penyelidikan.
Joko ditangkap pada Senin (14/6/2021) saat berada di Pos Polisi Kemuning, Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.
Arief ditangkap di hari yang sama, saat datang ke Mapolsek Tulungagung.
“Saat itu tersangka AN (Arif) selesai sidang Tipiring datang ke Mapolsek. Kami tangkap untuk dilakukan penyelidikan,” tutur Hariyono.
Berdasar hasil penyidikan, polisi menetapkan Arief dan Joko sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lindungi Teman Cewek, Remaja Tulungagung Ini Malah Dianiaya 2 Rekannya Sesama Anak Punk