Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena mengalami luka sayatan di bagian leher.
"Belum bisa kita gali keterangan karena yang bersangkutan dalam kondisi terluka di bagian leher sehingga tidak bisa bicara," terang Slamet, Senin (14/6/2021).
AH diketahui mendapat luka di bagian leher dan kelamin yang diperkirakan karena benda tajam berupa sebilah parang yang ia bawa saat kejadian.
"Diperkirakan terkena parang yang dibawa terduga pelaku, tapi belum pasti. Ada dugaan juga dia mau melakukan bunuh diri karena luka di leher itu," tambahnya.
Baca juga: Bocah Tewas Digigit Anjing, Polrestabes Medan Turun Tangan
Ada dugaan pelaku mempelajari ilmu hitam
Masih dari TribunKaltim.co, Polres Kutai Timur (Kutim) belum bisa menggali motif pelaku yang nekat membunuh anak dan istrinya.
"Untuk motif belum diketahui. Pelaku sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan."
"Namun berdasarkan informasi yang dihimpun ada dugaan pelaku mempelajari ilmu hitam," kata Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko.
Polres Kutim, telah mengamankan pelaku dengan dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Pelaku ditahan di Polres Kutim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut."
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Welly.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, AH terancam hukuman mati.
Dari tempat kejadian perkara, pihaknya juga telah mengumpulkan sebanyak 10 barang bukti.
Satu di antaranya alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan yakni sebilah parang.
Berita terkait kasus pembunuhan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Syifaul Mirfaqo)