Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Mang Dis pada 25 Mei kemarin.
Baca juga: Sopir Truk Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Terungkap saat Korban Diam-diam Pergi Lewat Pintu Belakang
Disinggung terkait kondisi korban, AKP Suseno menyebut, sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.
"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.
5. Ancaman Hukuman
Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.