Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Pelajar asal Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul jadi korban penyebaran materi vulgar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menyampaikan laporan kasus tersebut diterima pada 9 Juni silam.
"Korban berinisial KS (14), perempuan. Ia datang melaporkan hal tersebut ke Polres Gunungkidul," jelas Riyan dalam jumpa pers pada Kamis (17/06/2021).
Berikut rincian penjelasan polisi :
1. Penyebar mantan kekasih
Adapun pelakunya merupakan mantan kekasih dari korban sendiri.
Menurutnya, korban melaporkan bahwa foto dan video dirinya yang bersifat vulgar telah beredar ke publik.
Baca juga: Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Jatim Bangun Kampung Tangguh Bersih Narkoba
Lantaran merasa dirugikan, ia pun langsung melapor serta menyerahkan sejumlah barang bukti.
Setelah dilakukan pendalaman dari keterangan korban dan barang bukti yang ada, didapati pelakunya adalah mantan kekasih korban sendiri.
Riyan mengatakan pihaknya langsung mengetahui posisi pelaku.
"Pelaku berinisial CN (23), laki-laki berprofesi sebagai buruh harian lepas," ungkapnya.
2. Ditangkap 2 hari setelah ada laporan
Adapun CN diamankan pada 11 Juni atau dua hari setelah laporan diterima.