News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Polisi Jadi Korban Penyebaran Materi Vulgar di Medsos, Penyebar Mantan Pacar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers di Mako Polres Gunungkidul pada Kamis (17/06/2021)

6. Diancam 6 Tahun Penjara

Riyan mengatakan CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.

"Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya. (alx)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelajar Asal Gunungkidul Jadi Korban Penyebaran Materi Vulgar di Medsos, Ini Pengakuan Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini