Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Pelajar asal Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul jadi korban penyebaran materi vulgar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menyampaikan laporan kasus tersebut diterima pada 9 Juni silam.
"Korban berinisial KS (14), perempuan. Ia datang melaporkan hal tersebut ke Polres Gunungkidul," jelas Riyan dalam jumpa pers pada Kamis (17/06/2021).
Berikut rincian penjelasan polisi :
1. Penyebar mantan kekasih
Adapun pelakunya merupakan mantan kekasih dari korban sendiri.
Menurutnya, korban melaporkan bahwa foto dan video dirinya yang bersifat vulgar telah beredar ke publik.
Baca juga: Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Jatim Bangun Kampung Tangguh Bersih Narkoba
Lantaran merasa dirugikan, ia pun langsung melapor serta menyerahkan sejumlah barang bukti.
Setelah dilakukan pendalaman dari keterangan korban dan barang bukti yang ada, didapati pelakunya adalah mantan kekasih korban sendiri.
Riyan mengatakan pihaknya langsung mengetahui posisi pelaku.
"Pelaku berinisial CN (23), laki-laki berprofesi sebagai buruh harian lepas," ungkapnya.
2. Ditangkap 2 hari setelah ada laporan
Adapun CN diamankan pada 11 Juni atau dua hari setelah laporan diterima.
Pelaku sendiri diamankan di wilayah Kapanewon Patuk setelah sebelumnya membuat janji bertemu.
3. Kesal karena Korban Punya Pasangan Baru
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui perbuatannya tersebut.
Rupanya aksi tersebut dilakukan karena CN kesal mantan kekasihnya tersebut sudah memiliki pasangan baru, meski belum lama putus.
"Lantaran kesal, pelaku lantas menyebarkan foto dan video vulgar korban," jelas Riyan.
Kanit Pidsus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan secara detail terkait materi yang disebarluaskan.
Sebab korbannya masih di bawah umur.
4. Korban Anak Anggota Polisi
Namun ia memastikan bahwa tidak ada materi berisi hubungan intim antara korban dan pelaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari anggota kepolisian.
"Sesuai info yang beredar, benar korban merupakan anak dari salah satu anggota POLRI," kata Ibnu.
5. Amankan Ponsel hingga Sepeda Motor
Selain ponsel, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti pakaian yang dikenakan korban.
Termasuk ponsel hingga kendaraan sepeda motor milik pelaku.
6. Diancam 6 Tahun Penjara
Riyan mengatakan CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.
"Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya. (alx)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelajar Asal Gunungkidul Jadi Korban Penyebaran Materi Vulgar di Medsos, Ini Pengakuan Pelaku