Syarat yang diajukan Rian diamini MA. Ia pun datang menjemput Rian di rumahnya, Pallantikang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 20.00 Wita.
"Dimana korban duduk pada posisi paling belakang dengan satu motor, boncengan tiga," ujar Merdisyam.
Di perjalanan, MA mengambil ponsel Rian dan melihat isi percakapan di Facebook dan WhatsApp.
MA pun mendapati percakapan Rian dengan lelaki lain. Dan, percakapan itu menyulut rasa cemburu MA.
"Di perjalanan (MA) mengambil HP korban dan melihat percakapan korban di WhatsApp dan Facebook. Inilah yang mengakibatkan MA cemburu dan berujung pertengkaran," tuturnya.
Pertengkaran MA dan Rian pun terjadi hingga berlanjut ke kamar 405 hotel tujuan.
Sekitar pukul 21.00 Wita MA, AI dan Rian tiba di Hotel.
Korban (Rian) masih terlibat cekcok dengan MA saat masih berada lobi.
Sekitar pukul 00.00 Wita tersangka lainnya DAS dan FS masuk menuju kamar.
Di dalam kamar sudah ada D, yang kini buron atau berstatus DPO.
"Sekitar pukul 02.00 Wita, MA melakukan hubungan sesama jenis dengan korban (Rian). Sekitar pukul 05.00 Wita terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku dan teman-temannya yang empat orang itu, termasuk DPO (Dion)," ungkap Merdisyam.
Di waktu pagi atau tanggal 8 Juni, pukul 09.00 Wita, MA, D dan DAS membawa korban (Rian) yang sudah babak belur ke rumah pelaku wanita, H alias Lala di Jalan Sungai Limboto, Makassar.
Mereka menggunakan taksi online setelah menginap di hotel.
Di rumah Lala, korban (Rian) kembali dianiaya dengan tangan kosong dan ikat pinggang oleh MA.