News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Bogor Berumur 27 Tahun Dijual Rp 200 Ribu hingga Rp 250 Ribu Sekali Kencan di Bali

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI prostitusi

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga Ismayana

TRIBUNNEWS.COM, BALI - AH (27) mendatangi Mapolsek Negara dalam kondisi memilukan.

Berwajah lusuh dan baju kotor karena lumpur, serta tanpa alas kaki,  ia menangis terisak meminta perlindungan ke polisi.

Perempuan asal Bogor Jawa Barat itu mengaku dijual oleh seorang pria dengan tarif Rp 200 ribu hingga 250 ribu.

Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah penginapan di kawasan Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Seorang pria asal Bekasi, PM, 23 tahun dibekuk.

PM merupakan penjual perempuan yang hendak bekerja dengan benar di Bali tersebut.

Baca juga: Ada Perang Tarif Hotel di Bali, Ini Kata PHRI

Kapolsek Kota Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra, mengatakan pada Senin 14 Juni 2021, sekitar pukul 23.00 pihaknya menerima laporan adanya dugaan  TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau praktik Mucikari.

Kasus ini terungkap berawal ketika korban AH datang ke Polsek Negara melaporkan telah menjadi korban atau dijadikan budak prostitusi online.

“Karena laporan korban itulah kami kemudian memburu pelaku. Dan berhasil kami amankan di penginapan,” ucapnya, Kamis 17 Juni 2021.

Dijelaskannya, selain pelaku ditemukan juga barang bukti berupa uang Rp 850.000, satu unit  HP merk OPPO warna hitam, satu HP merk OPPO A83 warna pink, 10  buah kondom masih utuh/belum terpakai,  5 buah kondom bekas pakai, 5 buah pembungkus kondom bekas dan satu lembar seprai warna hijau ada gambar Panda.

“Korban ini pada awalnya akan bekerja di tempat SPA. Akan tetapi entah bagaimana terus ditolak oleh korban. Dan akhirnya dibawa ke Negara ini. Dan terjadi perdagangan orang tersebut,” ungkapnya.

Sudarma Putra melanjutkan, saat di Negara mereka menginap di kawasan Baluk.

Kemudian, korban dicarikan tamu laki-laki oleh pelaku PM melalui jejaring sosial.

Baca juga: Kerajaan Kediri: Perkembangan Politik, Sosial, Ekonomi, dan Beberapa Karya Sastra Peninggalannya

Pada Minggu 13 Juni 2021, korban melayani dua  laki-laki dan korban mendapatkan uang sebesar Rp 450.000.

Uang korban diberikan ke pelaku.

Korban tidak tahan kemudian kabur melalui pagar dan melompat ke persawahan hingga di kantor polisi.

“Pelaku kini ditahan di Polsek Negara dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor  21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang  atau pasal 296 yo pasal 506 KUHP tentang mucikari,” bebernya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Perempuan Usia 27 Tahun Jadi Korban Praktik Prostitusi Berhasil Kabur dan Melapor ke Mapolsek Negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini