Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga Ismayana
TRIBUNNEWS.COM, BALI - AH (27) mendatangi Mapolsek Negara dalam kondisi memilukan.
Berwajah lusuh dan baju kotor karena lumpur, serta tanpa alas kaki, ia menangis terisak meminta perlindungan ke polisi.
Perempuan asal Bogor Jawa Barat itu mengaku dijual oleh seorang pria dengan tarif Rp 200 ribu hingga 250 ribu.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah penginapan di kawasan Desa Baluk, Kecamatan Negara.
Seorang pria asal Bekasi, PM, 23 tahun dibekuk.
PM merupakan penjual perempuan yang hendak bekerja dengan benar di Bali tersebut.
Baca juga: Ada Perang Tarif Hotel di Bali, Ini Kata PHRI
Kapolsek Kota Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra, mengatakan pada Senin 14 Juni 2021, sekitar pukul 23.00 pihaknya menerima laporan adanya dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau praktik Mucikari.
Kasus ini terungkap berawal ketika korban AH datang ke Polsek Negara melaporkan telah menjadi korban atau dijadikan budak prostitusi online.
“Karena laporan korban itulah kami kemudian memburu pelaku. Dan berhasil kami amankan di penginapan,” ucapnya, Kamis 17 Juni 2021.
Dijelaskannya, selain pelaku ditemukan juga barang bukti berupa uang Rp 850.000, satu unit HP merk OPPO warna hitam, satu HP merk OPPO A83 warna pink, 10 buah kondom masih utuh/belum terpakai, 5 buah kondom bekas pakai, 5 buah pembungkus kondom bekas dan satu lembar seprai warna hijau ada gambar Panda.
“Korban ini pada awalnya akan bekerja di tempat SPA. Akan tetapi entah bagaimana terus ditolak oleh korban. Dan akhirnya dibawa ke Negara ini. Dan terjadi perdagangan orang tersebut,” ungkapnya.
Sudarma Putra melanjutkan, saat di Negara mereka menginap di kawasan Baluk.
Kemudian, korban dicarikan tamu laki-laki oleh pelaku PM melalui jejaring sosial.
Baca juga: Kerajaan Kediri: Perkembangan Politik, Sosial, Ekonomi, dan Beberapa Karya Sastra Peninggalannya
Pada Minggu 13 Juni 2021, korban melayani dua laki-laki dan korban mendapatkan uang sebesar Rp 450.000.
Uang korban diberikan ke pelaku.
Korban tidak tahan kemudian kabur melalui pagar dan melompat ke persawahan hingga di kantor polisi.
“Pelaku kini ditahan di Polsek Negara dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 yo pasal 506 KUHP tentang mucikari,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Perempuan Usia 27 Tahun Jadi Korban Praktik Prostitusi Berhasil Kabur dan Melapor ke Mapolsek Negara