Laporan Wartawan Tribun Jabar Cipta Permana
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selama 2 pekan ke depan, Pemerintah Kota Bandung memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai Kamis (17/6/2021) ini.
Pemkot merberlakuan kembali penutupan sejumlah ruas jalan untuk membatasi mobilitas massa, pembatasan jam operasional juga kembali diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaaan, baik pasar tradisional maupun pasar modern.
Penyelenggaraan pesta pernikahan yang sempat mendapat kelonggaran, kembali diperketat.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan keputusan yang diambil dalam rapat terbatas Forkopimda Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6), ini adalah tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penetapan status Siaga Satu Covid-19 bagi wilayah Bandung Raya.
Oded mengatakan, meski masih berada di zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid, kondisi Kota Bandung saat kritis karena angkanya mulai mendekati zona merah.
Baca juga: Jadi Zona Merah, Klaster Keluarga Dominasi Penularan Covid-19 di Kabupaten Bandung
Karenanya, PPKM diberlakukan ketat.
"Kasus terkonfirmasi positif aktif Covid-19 di Kota Bandung meningkat sebesar 6,5 persen atau 577 kasus dalam satu bulan terakhir," ujar Oded M Danial.
Wali Kota Bandung menegaskan, semua tempat hiburan dan objek wisata di Kota Bandung juga ditutup mulai Kamis (17/6).
Oded juga meminta restoran atau tempat makan untuk memberlakukan take away dan tak memperbolehkan makan di tempat.
Jam operasional mal dan toko modern dibatasi hanya hingga pukul 19.00 WIB.
"Namun pasar tradisional kami minta untuk operasional hingga pukul 10.00 WIB.
Acara pesta pernikahan juga kami batasi dengan hanya boleh akad.
Itu pun dibatasi hanya 50 orang, sedangkan resepsi tak diperbolehkan," tegas Oded.