Pada Agustus 2020 silam, Marsal dan Apeng minta duit Rp 30 juta, dengan alasan tidak akan memberitakan kabar buruk PTPN III.
Saat menerima uang hasil perasan itu, Marsal ditangkap polisi.
Dia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Terkait penembakan ini, belum dipastikan apakah ada hubungannya dengan kasus-kasus sebelumnya atau ada kasus baru yang melilit Marsal.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Ditembak, Wartawan Marsal Sempat Beritakan THM Jadi Sarang Narkoba
Menurut sejumlah wartawan di Siantar, Marsal sering memposting sesuatu di akun Facebook-nya.
Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis.
Di satu sisi Marsal mengaku sebagai wartawan.
Di sisi lain, Marsal kerap mencoreng citra jurnalis sebagaimana dakwaan jaksa, lantaran berkali-kali tersandung kasus hukum, khususnya kasus pengancaman dan pemerasan. (cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sempat Dipukuli Karena Kasus Judi dan Narkoba, Berikut Kisah Wartawan yang Ditembak Mati