News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raup Untung Rp 86 Juta, 2 Mahasiswa Penyedia Jasa Pembuatan Ijazah Palsu Ditangkap

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan

TRIBUNNEWS.COM - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua mahasiswa pencetak ijazah palsu.

Dua mahasiswa berinisial MV dan B nekat menawarkan jasanya untuk membuat ijazah palsu mulai dari SD, SMP, SMA, S1 hingga S2.

Dikutip Surya.co.id, tidak hanya ijazah, MV dan B ini juga dituduh menawarkan cetak palsu KTP, KK, Akta dan Sertifikasi Satpam.

Harga yang dipatok mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta.

Mereka mengaku aksi keduanya ini dimulai sejak tahun 2019 dengan keuntungan hingga Rp 86 juta.

Biasanya, mereka menyasar warga yang membutuhkan ijazah untuk melamar kerja.

Baca juga: Janjikan Lulus CPNS, Pasutri di Malang Dilaporkan oleh 9 Korban Kasus Penipuan

Baca juga: Warga Serang Tertipu Rp 170 Juta Gegara Tegiur Keuntungan 20 Persen per Bulan, Begini Modus Pelaku

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan dalam menjalankan aksinya tersebut, MV dan BP menawarkan jasa sertifikat palsu di beberapa sosial media.

Mereka menawarkanya di sosial media mulai dari Facebook, Instagram dan WhatsApp.

Menurut pengakuan, dari hasil dari kejahatan ini, mereka gunakan untuk menghidupi keluarga.

"Hasil dari kejahatan ini, mereka gunakan untuk menghidupi keluarga," kata Gatot, Selasa, (22/6/2021).

Dalam mencetak ijazah itu, mereka hanya bermodalkan mesin print.

Baca juga: Pemuda di Lubuklinggau Tertipu Maling Motor Modus Test Drive, Motor Yamaha MX Dibawa Kabur

Korban yang disasar adalah warga yang membutuhkan ijazah untuk bekerja.

Peran keduanya sama sama, yakni mencetak ijazah dan menawarkannya.

Hingga kini, Polda Jatim masih akan mengembangkan kasus ini.

Karena yang didapat dari barang bukti hanya nama pemesan tidak disertai alamat lengkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis pasal 35 jo 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak hanya itu, mereka juga dikenakan pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Baca juga: Disuruh Pacar 19 Tahun Lebih Tua, Pria di Singapura Tipu Orang Tua dan Adik Senilai Rp 1,6 Miliar

Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (24/6/2021), Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Zulham Effendi mengatakan ada banyak nama sekolah yang digunakan pelaku.

Zulham mengatakan mereka dapat memalsukan ijazah beserta Hologramnya.

Namun untuk barkodenya, tidak bisa sama persis, sehingga akan terdeteksi kepalsuannya.

"Bisa memalsukan kertas hingga Hologramnya, namun untuk barkodenya tidak bisa sama persis, dan akan terdeteksi bahwasannya itu hasil penipuan," kata Zulham.

Menurut Zulham, secara kasat mata kita tidak bisa melihat asli atau palsunya ijazah yang dibuat mereka.

Hal ini karena hassil ijazah memang dibuat semirip mungkin dengan aslinya.

Baca juga: Dukun Asal Tegal Tipu Tiga Korbannya Rp 3 Miliar, Pelaku Terkenal Bisa Gandakan Uang

Jadi ketika akan membuat satu ijazah, maka mereka mencari dulu yang ijazah asli keluaran institusi.

"Secara kasat mata kita tidak bisa melihat asli atau palsunya, karena dia membuat semirip mungkin dengan aslinya."

"Jadi ketika akan membuat satu ijazah, maka dia cari dulu yang aslinya (keluaran institusi asli)," kata Zulham.

Zulham mengatakan, saat ditangkap, barang bukti yang disita yakni ada tiga ijazah SD, 10 ijazah SMP, SMK/SMA ada 60 ijazah dan S1 ada 15 ijazah.

Sementara, kerugian yang ditimbulkan, Zulham mengatakan jika pengguna itu merupakan seorang karyawan, maka kualitas orang tesebut sudah pasti diragukan, baik pola pikir jalan maupun cara kerjanya.

"Yang pasti kalau pengguna merupakan seorang karyawan, yang pasti kualitas orang tersebut sudah pasti diragukan, pola pikir jalan dan cara kerjanya tidak sesuai dengan pendidikan di ijazahnnya," pungkas Zulham.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Surya.co.id/Samsul Arifin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini