TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berumur 27 tahun asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berinisial UF itu diciduk setelah kedapatan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Ia mengajak warganet untuk tidak menuruti program pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19 dengan membakar pos penyekatan Jembatan Suramadu.
Kini pelaku sudah diamankan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penangkapan UF.
Baca juga: Fakta-fakta Gubernur Jatim Khofifah Positif Covid-19 Kedua Kalinya, Kondisi Antibodi Baik
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, (22/6/2021) kemarin.
UF memposting sebuah status di akun Facebook bernama Umar Fauzi Aschal bernada ujaran kebencian yang diposting ke grup Kabar Bangkalan.
Ajakan provokatif ini bertuliskan:
"Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antarkabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda Merapat tretan".
Saat dilakukan penyelidikan grup tersebut kini telah dihapus.
Motif dari pria yang kesehariannya bekerja di ekspedisi asal Labang, Bangkalan ini hanya ikut-ikutan karena sebelumnya banyak provokator yang melakukan tindakan serupa.
"Di tengah upaya pencegahan ini masih ada masyarakat yang menimbulkan gejolak. Oleh sebab itu Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu masyarakat yang menyebarkan ujaran kebencian," kata Gatot di Mapolda Jatim, Kamis, (24/6/2021).
Ujaran kebencian tersebut, kata Gatot, dengan mengajak masyarakat untuk melawan upaya pemerintah melakukan penyekatan di Suramadu.
Baca juga: FAKTA Demo Warga Madura di Balai Kota Surabaya, Tolak Penyekatan di Jembatan Suramadu
Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa postingan dan satu unit ponsel merk Realme.