News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wartawan Tewas Ditembak

Kronologis Penangkapan Praka AS, Oknum Anggota TNI yang Terlibat Pembunuhan Wartawan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021) (Kiri) etugas Polres Simalungun dan Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan olah TKP tempat dimana oknum wartawan Mara Salem Harahap alias Marsel ditembak mati, Sabtu (19/6/2021) (kanan)

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan per harinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman?," kata Kapolda.

Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.

Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan Humas di karaoke Ferari untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara AS di Jalan Seram Bawah Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak," terang Kapolda.

Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Mara Salem Harahap di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021). Mara Salem Harahap alias Marsal dibunuh karena sering memberitakan KTV Ferrari sebagai tempat peredaran narkoba. (Tribun Medan/Alija Magribi)

Kapolda menyampaikan, atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjutinya.

Dia kemudian membicarakan masalah ini dengan AS di wilayah Siantar.

Adapun korban sebelum kejadian sempat minum-minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di daerah Siantar.

Kronologis Penangkapan AS

Eksekutor yang menembak Marsal tak lain oknum anggota TNI berinisial AS.

Belakangan diketahui, AS merupakan anggota Yon Infantri 122/Tombak Sakti.

AS berpangkat Prajurit Kepala (Praka).

Saat Kapolda Sumut bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjend TNI Hassanudin merilis kasus ini, ternyata Praka AS belum ditangkap.

Praka AS baru ditangkap pada Jumat (25/6/2021) dinihari kemarin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini