TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak delapan orang pengurus yayasan diamankan oleh Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dan Tim Polsek Buah Batu.
Pengamanan tersebut dilakukan karena pengurus yayasan diduga adanya ajaran sesat.
Sehingga menimbulkan perselisihan antara warga dan pengurus yayasan.
Terlebih saat seorang Pemimpin Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Dai di Kota Bandung mengaku sebagai rasul.
Baca juga: Wamenag: Pria Mengaku Nabi di Bandung Sudah Diamankan
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (26/6/2021).
"Dugaan masyarakat Cijawura tersebut menduga bahwa yayasan ini telah melakukan dugaan penistaan terhadap agama. Karena salah satu tokohnya mengaku sebagai rosul," kata AKBP Adanan.
Diketahui sebelumnya, warga menggeruduk tempat Pusdiklat Dai yang lokasinya di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Bandung pada Rabu (23/6/2021) malam.
Warga pun dengan tegas meminta kelompok tersebut untuk pergi dan pindah dari wilayah Cijawura.
Baca juga: HNW Desak Kemenag Maksimalkan Program Untuk Santri dan Tokoh Agama
Selain itu warga juga menuntut agar seluruh anggota yayasan untuk tidak berkegiatan di wilayah tidak berkegiatan di Cijawura.
"Warga Cijaruwa meminta supaya kelompok ini, atau mereka tidak berada dan melakukan aktivitas apapun di sekitar lokasi. Segera pindah ke tempat lain," tambah AKBP Adanan.
Polisi sempat melakukan mediasi antara perwakilan warga dan pihak yayasan.
Namun warga bersikeras dengan tuntutan penghentian aktivitas yayasan.
Akhirnya polisi membawa delapan orang dari pihak yayasan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Kemenag: Rumah Ibadah Bersejarah Tunjukkan Nilai Moderasi Agama Tinggi di Indonesia
Wamenag Imbau Warga Jangan Main Hakim Sendiri