Dia menambahkan total ada lima lokasi yang sering didatangi pelaku.
"Termasuk rumah orangtuanya di Klaten, juga sudah di lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ini, akan didalami penyelidikan lebih lanjut.
"Pelacakan terhadap pelaku sudah dilakukan, Namun terkendala karena handphone pelaku ditinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.
Kepolsian sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 3 handphone milik pelaku, sisa botol BBM, baju sisa milik korban yang terbakar.
Jual beli tanah
Motif di balik aksi pembakaran kepala dusun tersebut dipicu persoalan jual beli tanah.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, menjelaskan diduga motif insiden tersebut terkait jual beli tanah antara korban dengan pelaku.
"Jual beli tanah belum selesai, korban sebagai pembeli tanah dan pelaku penjual tanah itu," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (28/6/2021).
Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Motif Pelaku Siram Pertalite & Bakar Pejabat Simo Boyolali, Polisi : Karena Masalah Jual Beli Tanah