TRIBUNNEWS.COM - Kasus aborsi mengegerkan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui yang menjadi perlakunya merupakan seorang mahasiswi perguruan swasta berinisial VRT alias Vera (20).
Vera tidak sendirian saat melakukan proses aborsi kandungan yang berusia 8 bulan itu.
Ia dibantu oleh perempuan bernama Yorince Tabun.
Sedangkan alasan Vera melakukan hal ini lantaran janin yang ada di dalam perutnya hasil hubungan terlarang di luar nikah.
Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya dirangkum dari Pos-Kupang.com:
Baca juga: Draf RUU KUHP: Promosikan Jasa Tindak Pidana, Aborsi, hingga Dukun Santet Bisa Dibui
1. Awal Kasus Terungkap
Kasus yang melibatkan Vera dan Yorince berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah Yorince, Senin 21 Juni 2021.
Yorince sendiri tinggal di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Mirisnya, orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince bernama Mardi Selan.
Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, tim Reskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.
Setelah polisi melakukan penelusuran terhadap petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan Yorince, wanita yang membantu proses aborsi kandungan Vera.
"Di sekitar lokasi penemuan potongan tangan bayi kita temukan selebar kain yang masih terdapat bercak darah."