"Dan setelah kita telusuri, ternyata kain tersebut merupakan milik Yorince, ibu kandung dari si penemu potongan tangan bayi," ungkap Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.Ik saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Pengakuan Gadis di Gowa yang Aborsi Janinnya, Termakan Janji Palsu Kekasih saat Berhubungan Intim
2. Keduanya Jadi Tersangka
Dari keterangan Yorince, diketahui wanita yang melakukan aborsi bernama Vera, warga Naimata, Kota Kupang.
Bersama Yorince, Tim Reskrim Polres TTS yang dipimpin Kasat Mahdi langsung menuju Kota Kupang guna mengamankan Vera, Rabu (23/6/2021).
Vera diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres TTS guna diproses lebih lanjut.
"Yorince dan Vera sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini kita tahan keduanya di sel tahanan Mapolres TTS guna proses hukum selanjutnya," pungkas Mahdi.
3. Gunakan Ramuan
Kepada penyidik, Yorince mengaku, memberikan minuman tradisional dan mengurut perut Vera untuk menggugurkan bayi berusia sekitar delapan bulan yang dikandung Vera.
"Saya kasih minum dia air rebusan daun kelor dan daun fua'koti. Setelah itu saya urut perutnya dari atas hingga ke bagian bawah perut," ungkap Yorince saat diperiksa
Yorince melanjutkan pengakuannya, aksi jahat yang ia lakukan bersama Vera berawal pada 17 Juni 2021 lalu.
Saat itu, Vera datang ke kediamannya dengan menumpang travel.
Selama lebih 3 hari, Vera tinggal di rumahnya dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.
Vera diberikan minuman air rebusan daun kelor dicampur dengan daun fua'koti.
Baca juga: Tak Mau Tambah Beban Hidup, Wanita di Tangerang Aborsi Janin 6 Bulan dan Membuangnya di Tong Sampah
4. Janin Masih Hidup Beberapa Detik