News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Video Wabup Lampung Tengah Asyik Joget Tanpa Prokes, Dilaporkan ke Polisi, Kini Meminta Maaf

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video yang memperlihatkan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya asyik berjoget tanpa menjaga jarak dengan penonton di depan panggung viral di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya asyik berjoget tanpa menjaga jarak dengan penonton di depan panggung viral di media sosial.

Video berdurasi 33 detik tersebut tersebar di grup WhatsApp.

Dalam video yang beredar, terlihat Ardito bernyanyi sambil berjoget tanpa memakai masker dan menjaga jarak.

Diketahui, aksi itu dilakukan Ardito saat menghadiri pesta pernikahan salah satu kerabatnya.

Awalnya, Ardito bernyanyi di atas panggung, kemudian ia turun ke depan panggung.

Sementara di depan panggung para penonton yang didominasi ibu-ibu mulai mengerubungi Ardito.

Para penonton tersebut juga tidak mengenakan masker dan tidak menerapkan jaga jarak.

Sejumlah pria yang turun ke depan panggung terlihat juga menyawer para penonton yang berjoget diiringi musik dangdut.

Sebuah video yang memperlihatkan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya asyik berjoget tanpa menjaga jarak dengan penonton di depan panggung viral di media sosial. (tangkapan layar/tribun lampung/joeviter muhammad/Pemerintah Daerah Lampung Tengah)

Baca juga: Puluhan ODGJ di Bogor Positif Covid-19, Begini Nasib dan Kondisinya

Dilaporkan ke polisi

Dilansir TribunLampung.com, Tim Lembaga Bantuan Hukum PURI dan Partner melaporkan Adito ke polisi.

Ardito dilaporkan terkait dugaan melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara pernikahan di Lampug Tengah.

Perwakilan Tim Lembaga Hukum Puri dan Partner, Putri Maya Rumanti berharap kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporannya.

"Kami minta kepolisian tidak tebang pilih, jika penegak hukum tidak bisa ambil sikap saya rasa akan ada kepala daerah lainnya yang berbuat seperti itu," kata Putri.

Putri menuturkan, aparat penegak hukum bisa menerapkan Undang-undang yang sudah disahkan yakno Adaptasi Kebiasaan Baru Tahun 2020 tentang penanganan penyebaran virus Covid-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini