Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Setelah menjalani pemeriksaan, Kadek AA (23) akhirnya mengakui jika mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang di Dusun Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng adalah anak biologisnya.
Kendati sudah mengakui, status Kadek AA masih menjadi saksi.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk menentukan apakah pria asal Desa Tista itu dapat dijerat hukum.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Selasa (28/6/2021) mengatakan, Kadek AA telah mengakui jika bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan tersangka Ni Putu Rika Silvia (22).
Pengakuan ini juga sudah disertai dengan surat pernyataan.
Mengingat Kadek AA telah mengaku, maka tes DNA tidak perlu lagi dilakukan.
Selain mengakui bayi tersebut merupakan anak biologis, Kadek AA juga mengakui jika dirinya sempat dimintai pertanggung jawaban oleh tersangka Silvia, saat dalam keadaan hamil.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Ketat di Solo: Gibran Larang Balita Masuk Mall, Sarankan Beli Makanan Dibungkus
Namun Kadek AA enggan bertanggung jawab.
"Tersangka sempat ngasih tau ke Kadek AA ini bahwa dirinya dalam keadaan hamil.
Tapi Kadek AA tidak mau tanggung jawab.
Ini akan kami perdalam lagi, apakah dengan tidak mau bertanggung jawab ini yang bersangkutan juga bisa terjerat hukum atau tidak," jelasnya.
Sementara terkait penyebab kedua tangan bayi itu hilang saat ditemukan, berdasarkan hasil autopsi, hal itu diduga terjadi bukan karena dimakan oleh binatang buas.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka Silvia, saat dilahirkan anggota tubuh bayi malang tersebut dalam keadaan lengkap.