TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang pria berumur 36 tahun, Abdul Hari.
Sedangkan korbannya merupakan keponakan dari pelaku, sebut saja namanya Bunga (4).
Sebelum diringkus pihak kepolisian, pelaku sempat buron selama 4 bulan.
Ia berpindah-pindah lokasi selama pelariannya.
Bahkan Hari sempat kabur ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Tampang Tukang Galon yang Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Pinrang, Berawal dari Niat Merudapaksa
Hari mulai melarikan diri sejak keluarga korban, yang tak lain adalah keponakannya sendiri, melaporkan kasus pencabulan itu ke Polres Sampang pada 13 Februari 2021.
Sejak batang hidungnya tidak terlihat, Hari berpindah-pindah tempat dalam bersembunyi, bahkan hingga keluar Pulau Madura.
Sehingga menyulitkan proses penangkapan dan baru (27/6/2021) kemarin, pelaku berhasil diamankan Tim Resmob yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, dalam penangkapan tersangka mendapat Backup dari Tim Jatanras Polres Metro Tangerang.
Sebab, informasinya tersangka melarikan diri hingga ke Tanggerang Selatan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Alhasil tersangka ditemukan di daerah Perumahan Pondok Villa Dago Tangerang Selatan, Banten.
"Kami temukan tersangka sekitar pukul 12.00 WIB, jadi seketika kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka," ujarnya.
Baca juga: Bocah SD Dirudapaksa Ayah hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Korban, Dilakukan Sejak November 2020
Ia menceritakan, dalam kronologi kejadiannya bermula ketika korban selalu mengeluh sakit saat buang air kecil.