Mengalami hal itu, pihak keluarga membawa korban ke RS Nindhita Jalan Syamsul Arifin Sampang untuk dilakukan pemeriksaan, pada (5/2/2021).
Hasilnya, mengagetkan keluarga korban, karena selaput darah pada kemaluan korban sudah tidak utuh, sehingga kakek korban langsung melaporkan ke Polres Sampang.
"Modus dengan memasukkan jari tangan dan alat kemaluan tersangka ke alat kelamin korban," terang AKP Sudaryanto.
AKP Sudaryanto menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat (3) Subs. 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Buron 4 Bulan, Tersangka Pencabulan Anak 4 Tahun di Sampang Ditangkap, Kabur hingga ke Banten
(TribunMadura.com/Hanggara Pratama)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa di bawah umur.